Apa yang dimaksud Surat Keterangan Kerja, dan kapan dokumen tersebut dibutuhkan? Untuk apa? Serta, bagaimana contoh dari Surat Keterangan Kerja? Berikut adalah ulasan lengkap yang perlu kamu ketahui tentang Surat Keterangan Kerja.
Apa Itu Surat Keterangan Kerja?
Sesuai dengan namanya, Surat Keterangan Kerja adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berisi tentang pernyataan keterangan kerja dari karyawan di perusahaan tersebut. Surat Keterangan Kerja ini biasanya disusun oleh bagian Human Resource Department (HRD) dari perusahaan dan disusun sesuai dengan kebutuhan dari pembuatan surat.
Surat Keterangan Kerja pada dasarnya memiliki struktur isi yang mirip dengan Surat Pengalaman Kerja atau Paklaring. Yang menjadi pembedanya adalah status kepegawaian dari karyawan. Jika Surat Keterangan Kerja dibuat saat karyawan masih aktif bekerja, sebaliknya Paklaring dibuat setelah karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Baca: BPDPKS Diseminasikan Hasil Riset Sawit Melalui PERISAI 2021
Tujuan dari masing-masing surat ini pun berbeda. Biasanya Paklaring dibuat sebagai surat pernyataan yang menjelaskan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan, dan sering digunakan untuk pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Rerdapat beberapa fungsi dari Surat Keterangan Kerja, yakni:
1. Pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya bisa dicairkan meski seseorang masih berstatus aktif bekerja di sebuah perusahaan. Untuk bisa mengajukan pencairan, salah satu syarat yang perlu dilampirkan adalah adanya Surat Keterangan Kerja.Meskipun begitu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yakni dana JHT BPJS hanya bisa dicairkan sebesar 30% jika digunakan untuk kebutuhan bantuan uang muka pembelian rumah. Sementara untuk kebutuhan lainnya adalah sebanyak 10%. Dan pencairan ini hanya bisa dilakukan jika peserta tercatat minimal sudah 10 tahun bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.