"Pada saat kita menghitung kebutuhan guru itu jumlahnya 419 ribu by name by address guru itu sudah ada," beber Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dalam Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Namun, keterserapan di daerah belum tentu mencapai angka tersebut. Sebab, pemerintah daerah mempunyai otonomi dalam menetapkan jumlah formasi.
"Tapi karena pertimbangan tertentu Pemda di sana, sebagai otonomi daerah, maka Pemda juga berwenang menetapkan jumlah formasi," ujar dia.
Baca juga: Daftar ASN PPPK Guru Terkendala Mutasi, Pemda Bisa Verval Masa Kerja |
Meski begitu, Nunuk memastikan tak ada perubahan kebijakan seleksi PPPK Guru 2024. Semua aturan masih sama dengan pelaksanaan tahun sebelumnya.
"Tidak ada perubahan kebijakan terkait pelaksanaan PPPK 2024," ujar nunuk.
Nunuk memahami kekhawatiran yang muncul karena adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Dia memastikan petunjuk yang diterbitkan itu bukan untuk mengubah kebijakan seleksi PPPK Guru.
Dia menegaskan Kemendikdasmen tidak berwenang membuat kebijakan apa pun terkait seleksi PPPK Guru. Kebijakan ada pada panitia seleksi nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN-RB).
"Dan semua rujukan peraturan yang dipakai untuk seleksi PPPK itu dari KemenPAN-RB. Karena ASN itu ada di wilayah binaan yang bertanggung jawab itu adalah KemenPAN-RB," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News