Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Daftar ASN PPPK Guru Terkendala Mutasi, Pemda Bisa Verval Masa Kerja

Ilham Pratama Putra • 18 Desember 2024 13:30
Jakarta: Salah satu syarat mendaftar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru harus sudah mengajar selama dua tahun. Namun, terdapat kendala bagi guru yang mutasi.
 
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengaku banyak menerima laporan guru yang sudah mengajar lebih dari dua tahun tidak bisa mendaftar. Hal ini dikarenakan ada kendala sistem.
 
Ia mencontohkan ada guru yang sudah mengajar 5 tahun, kemudian tahun ini dimutasi. Namun, dalam sistem hanya terhitung satu tahun.

"Terhadap kondisi tersebut, Pemda (pemerintah daerah) dapat melakukan verval (verifikasi dan validasi) terhadap guru non ASN untuk dapat mengikuti seleksi apabila memang memenuhi syarat masa kerja," kata Nunuk dalam siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
 
Baca juga: Guru, Cek Lagi Persyaratan PPPK 2024 di Sini!

Nunuk menyebut kebenaran data itu nantinya menjadi tanggung jawab Pemda dan dinyatakan dengan menggunakan pernyataan pertanggungjawaban mutlak. "Harus ditandatangani dan dicap oleh kepala daerah atau sekretaris daerah," jelas dia.
 
Pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru 2024 dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Calon pelamar bisa mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mendaftar.
 
Saat ini, dibuka pendaftaran ASN PPPK Guru bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG. Pendaftaran dibuka pada 17 November-31 Desember 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan