"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden terkait dengan PPPK itu agar guru-guru yang diterima di program PPPK berasal dari sekolah-sekolah swasta itu dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dalam sambutannya di 'Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Membangun Pendidikan Bermutu untuk Semua', di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Di lapangan, sekolah swasta kini tengah kewalahan mencari guru pengganti setelah guru-guru honorer mereka lolos seleksi PPPK. Sebab dalam UU ASN mensyaratkan guru ASN ditempatkan di instansi pemerintah.
Menurutnya, persoalan guru PPPK ini tidak sekadar adanya perbedaan tafsir dalam Undang-Undang ASN. Namun lebih serius dari itu, yakni menyangkut distribusi guru di Indonesia yang belum merata.
"Persoalannya tidak sekadar persoalan ikhtilaf atau perbedaan tafsir dalam undang-undang ASN tapi lebih serius lagi memang terkait dengan distribusi guru di Indonesia yang harus menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional," kata Mu'ti.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, kata Mu'ti, rasio jumlah guru di Indonesia sebenarnya sudah cukup ideal, yakni 1:15. Dengan kata lain satu guru untuk mengajar 15 siswa.
"Sebenarnya sudah cukup 1 dibanding 15, itu kan sudah sangat ideal sebenarnya, tetapi kita melihat realitas di lapangan ada sekolah-sekolah yang memang tidak ada gurunya, satu sekolah hanya satu guru," ungkapnya.
Sementara ada sekolah yang gurunya berlebih. "Ini memang terkait dengan sistem rekrutmen guru dan juga pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari undang-undang otonomi daerah dan juga sistem otonomi daerah," terangnya
Kemendikdasmen, kata Mu'ti, juga mendapatkan banyak data, di mana guru bidang studi tertentu masih sangat kurang. Di antaranya guru olahraga, guru agama dan juga guru kelas. "Tapi memang problemnya adalah pada distribusi yang dalam beberapa hal sekali lagi sangat terkait dengan tidak hanya sistem pemerintahan otonomi daerah tapi juga karakter kepemimpinan daerah-daerah tertentu," ujar Mu'ti.
Baca juga: Abdul Mu'ti Akan Ubah Regulasi PPPK Hingga Penempatan Guru |
"Sehingga guru seringkali menjadi jabatan politik. Guru-guru yang mendukung bupati wali kota yang menang itu mungkin bisa langsung promosi menjadi kepala dinas kalau mendukung yang kalah langsung dipindahkan ke daerah yang tidak ada sinyal," ungkapnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen sering kali tidak dapat berbuat apa-apa dalam konteks kewenangan. Sebab kewenangan pengelolana guru pendidikan dasar dan menengah tidak ada di tangah Kemendikdasmen, melainkan pada daerah.
Untuk itu, terkait dengan guru PPPK, Kemendikdasmen membutuhkan masukan tentang bagaimana pengelolaan dan pembinaan guru ke depannya. "Juga sistem rekrutmen yang mudah-mudahan dengan masukan dari Bapak-Ibu sekalian bisa menjadi rekomendasi bagi kami untuk mengusulkan perubahan-perubahan yang menyangkut kebijakan pengangkatan dan pembinaan para guru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News