"Beberapa kendala menyangkut kebijakan memang mununtut perubahan regulasi," kata Mu'ti dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 6 November 2024.
Ia mencontohkan kebijakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mu'ti mengatakan ada beberapa regulasi yang mesti disinkronkan.
"PPPK memang itu ada beberapa regulasi yang harus kita sinkronkan terkait dengan undang-undang ASN kemudian undang-undang otonomi daerah dan beberapa undang-undang lain," jelas dia.
Mu'ti menyebut tidak sinkronnya aturan membuat pemerintah kesulitan menempatkan guru di tempat-tempat yang sangat diperlukan. Sejatinya, kata dia, Indonesia sama sekali tidak kekurangan guru.
"Rasio guru murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Problem kita adalah distribusi guru dan itu menjadi salah satu kesulitan tersendiri," ungkap dia.
Dia menyebut masih ada diskusi di internal mengenai rujukan undang-undang yang akan digunakan untuk mengatasi persoalan itu. Terutama, terkait perekrutan hingga tata kelola guru.
"Kami masih ada perdebatan mengenai rujukan undang-undangnya antara mengikuti undang-undang ASN atau undang-undang guru dosen atau undang-undang sistem pendidikan nasional," beber dia.
Baca juga: MK: Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News