"Mahkamah menilai perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dikutip dari laman Antara, Rabu, 16 Oktober 20224.
Namun, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia memerintahkan norma yang pada intinya meniadakan tenaga kerja honorer per Januari 2025 melalui penataan ulang tenaga non-ASN ditunda keberlakuannya hingga seluruh tenaga kerja honorer yang sudah bekerja sebelum undang-undang itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik PPPK maupun PNS.
MK dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN, seperti guru honorer kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier sebagai guru. MK berharap penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.
MK menegaskan lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database, seperti BKN, Dapodik, dan NUPTK; serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.
"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, guru mesti terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri mesti terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Ketiga, wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.
Daniel menuturkan sekali pun guru honorer tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, guru honorer secara administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.
"Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang," ucap dia.
Meski begitu, MK menolak petitum gugatan yang dilayangkan pemohon. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan Mahkamah berpegang pada dua putusan sebelumnya. Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 pada 2016 menyatakan rekrutmen ASN didasarkan pada profesionalisme.
Selain itu, rekrutmen ASN ditujukan untuk pelamar umum dan bukan hanya tenaga kerja honorer. MK menganggap dengan begitu, tenaga kerja honorer tetap berkesempatan ikut rekrutmen ASN selama memenuhi kualifikasi dan asas profesionalitas.
Kemudian, dari pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga kerja honorer.
“Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan MK.
Faktanya, kata dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak tenaga honorer. “Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud," ujar dia.
Baca juga: Guru, Cek Lagi Persyaratan PPPK 2024 di Sini! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News