"Bagi murid yang bersekolah di Sekolah Rakyat, pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka," tulis akun instagram @disdikdki, dikutip Rabu 29 Juli 2026.
Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui Sekolah Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
| Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 DKI Jakarta Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya |
Apa saja persyaratan penerima KJP II 2026 Sekolah Rakyat? Cek di sini ya:
Syarat Penerima KJP II 2026 Sekolah Rakyat
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial
- Terdaftar sebagai murid di Sekolah Rakyat
Keterangan:
- Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
- Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.
- Penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Calon penerima KJP Plus adalah murid yang bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta (KJP Plus) dan bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN/APBD.
Jadwal Tahapan Pendataan dan Penyaluran
- Pendaftaran Melalui Sekolah: 24 Juli s.d. 5 Agustus 2026
- Verifikasi Sekolah: 27 Juli s.d. 5 Agustus 2026
- Unggah SPTJM: 27 Juli s.d. 7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10 s.d. 13 Agustus 2026
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus s.d. 3 September 2026
- Penyaluran Dana: 4 September 2026
| Baca juga:
|
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda