Pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Foto: Instagram @disdikdki
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Foto: Instagram @disdikdki

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 DKI Jakarta Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya

Ilham Pratama Putra • 28 Juli 2026 19:13
Ringkasnya gini..
  • Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 dibuka hingga 5 Agustus melalui sekolah.
  • Calon penerima wajib memenuhi syarat NIK DKI dan terdaftar dalam DTSEN.
  • Dana KJP Plus Tahap II dijadwalkan mulai disalurkan pada 4 September 2026.
Jakarta: Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2026 telah dibuka. Bagi murid yang bersekolah di Jakarta dipersilahkan mendaftar. 
 
"Bagi murid yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta, pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka," tulis akun instagram @disdikdki dikutip Selasa 28 Juli 2026. 
 
Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Baca juga: 
 
 


Nah seperti apa persyaratan hingga ketentuan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2026? Simak informasi berikut ya!

Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.
  • Berusia 6-21 tahun.
  • Terdaftar sebagai murid di Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial.

Ketentuan Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026

  • Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
  • Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.
  • Penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Calon penerima KJP Plus adalah murid yang bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta (KJP Plus) dan bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN/APBD.

Jadwal Tahapan Pendataan dan Penyaluran

  • Pendaftaran Melalui Sekolah: 24 Juli s.d. 5 Agustus 2026
  • Verifikasi Sekolah: 27 Juli s.d. 5 Agustus 2026
  • Unggah SPTJM: 27 Juli s.d. 7 Agustus 2026
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10 s.d. 13 Agustus 2026
  • Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus s.d. 3 September 2026
  • Penyaluran Dana: 4 September 2026
Baca juga: 
 
 

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan