Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi
Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi

KJP Plus 2026 Cair Hari Ini! Cek Status Penerima Cuma Pakai NIK di HP

Ilham Pratama Putra • 05 Juni 2026 16:02
Ringkasnya gini..
  • Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap pada 5 Juni 2026 kepada 707.477 peserta didik di DKI Jakarta.
  • Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp250 ribu untuk SD hingga Rp450 ribu per bulan.
  • Dana personal maksimal Rp100 ribu dapat dicairkan secara tunai setiap bulan.
Jakarta: Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap I tahun 2026 untuk bulan April mulai dicairkan hari ini, 5 Juni 2026. Sebanyak 707.477 siswa bakal mendapat KJP. 
 
"Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 dilaksanakan bertahap mulai 5 Juni 2026," tulis akun instagram @disdikdki, Jumat 5 Juni 2026. 
 
Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. 
Baca juga: Cuma 30 Detik! Penerima KJP Plus 2026 Tahap II Bisa Cek Langsung dari HP

Seperti apa detil besaran KJP setiap jenjang? Berikut informasinya:

Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026

SD/SDLB/MI

  • Dana Personal per Bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130.000
  • Jumlah Penerima: 340.658

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana Personal per Bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
  • Jumlah Penerima: 190.449

SMA/SMALB/MA

  • Dana Personal per Bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
  • Jumlah Penerima: 61.205

SMK

  • Dana Personal per Bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
  • Jumlah Penerima: 112.501

PKBM

  • Dana Personal per Bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: - (Tidak ada)
  • Jumlah Penerima: 2.664

Langkah-langkah mengecek status penerima KJP 2026:

  1. Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
  4. Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
  5. Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
  6. Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
  7. Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
Jika terdaftar sebagai penerima KJP, layar akan menampilkan informasi lengkap seperti NIK, nama siswa, alamat, nama sekolah, status penerimaan mulai dari ditetapkan sebagai penerima hingga informasi cabang bank penyalur dana.

Cara Pencairan Dana KJP 

  1. Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
  2. Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
  3. Kedua, pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran. Dana non-tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA