"Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 dilaksanakan bertahap mulai 5 Juni 2026," tulis akun instagram @disdikdki, Jumat 5 Juni 2026.
Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
| Baca juga: Cuma 30 Detik! Penerima KJP Plus 2026 Tahap II Bisa Cek Langsung dari HP |
Seperti apa detil besaran KJP setiap jenjang? Berikut informasinya:
Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026
SD/SDLB/MI
- Dana Personal per Bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130.000
- Jumlah Penerima: 340.658
SMP/SMPLB/MTs
- Dana Personal per Bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
- Jumlah Penerima: 190.449
SMA/SMALB/MA
- Dana Personal per Bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
- Jumlah Penerima: 61.205
SMK
- Dana Personal per Bulan: Rp450.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
- Jumlah Penerima: 112.501
PKBM
- Dana Personal per Bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: - (Tidak ada)
- Jumlah Penerima: 2.664
Langkah-langkah mengecek status penerima KJP 2026:
- Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
- Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
- Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
- Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
- Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
Cara Pencairan Dana KJP
- Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
- Kedua, pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Tips Daftar Antrian Sembako KJP Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News