KJP Plus. Foto: Jakarta.go.id
KJP Plus. Foto: Jakarta.go.id

Cuma 30 Detik! Penerima KJP Plus 2026 Tahap II Bisa Cek Langsung dari HP

Citra Larasati • 08 Januari 2026 18:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka akses pengecekan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2026 secara online. Kabar baik bagi orang tua dan siswa, pengecekan status KJP kini bisa dilakukan langsung lewat HP dengan mudah dan cepat.
 
Hanya siswa yang terdata sebagai penerima KJP yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga penting untuk mengecek status penerimaan terlebih dahulu. Pengecekan status penerima KJP dapat dilakukan melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id yang dapat diakses kapan saja.
 
Sebelum membahas cara pengecekan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan KJP. Berikut penjelasannya.

Apa itu KJP?

Melansir dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga tidak mampu di wilayah Ibu Kota.

Program ini bertujuan memastikan pelajar dapat memenuhi kebutuhan belajar esensial tanpa terkendala faktor biaya pendidikan. KJP Plus diberikan kepada peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
 
KJP Plus tidak hanya diberikan untuk siswa formal, tetapi juga anak yang putus sekolah, penerima KIP, hingga anak usia 6–21 tahun. Program ini menunjukkan Perbedaan KJP dan KJP Plus yang semakin signifikan, terutama dalam jangkauan penerima.

Besaran Bantuan KJP 2026

Adapun besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Bantuan ini terdiri dari dana personal bulanan dan alokasi tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang terdaftar di sekolah swasta.
 
Dinas Pendidikan menetapkan aturan ketat terkait mekanisme penggunaan dana tersebut. Siswa hanya dapat melakukan penarikan dana tunai dari rekening maksimal sebesar Rp100 ribu setiap bulannya, sementara sisa dana harus dibelanjakan secara non-tunai melalui merchant atau mitra resmi Bank DKI.

Informasi Pencairan KJP Plus Tahap II 2025

Sebelum mengecek status KJP 2026, perlu diketahui bahwa pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 telah dilakukan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan November 2025 telah dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.
 
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 tercatat sebanyak 707.513 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah DKI Jakarta. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.

Cara Cek Status Penerima KJP 2026 Lewat Online

Pengecekan status KJP kini dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan ponsel dan koneksi internet. Sobat Medcom dapat mengecek status KJP dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar.

Besaran Dana KJP Tahun 2026

Dana KJP Sekolah Negeri
 
Besaran bantuan per bulan untuk siswa sekolah negeri adalah:
  • SD: Rp250.000
  • SMP: Rp300.000
  • SMA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Dana KJP Sekolah Swasta

Untuk siswa sekolah swasta, besaran KJP adalah:
  • SD: Rp130.000
  • SMP: Rp170.000
  • SMA: Rp290.000
  • SMK: Rp240.000
  • PKBM: Rp130.000
Nominal ini dapat digunakan sesuai ketentuan penggunaan dana KJP yang berlaku.

Langkah-langkah mengecek status penerima KJP 2026:

  1. Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
  4. Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
  5. Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
  6. Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
  7. Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
Jika terdaftar sebagai penerima KJP, layar akan menampilkan informasi lengkap seperti NIK, nama siswa, alamat, nama sekolah, status penerimaan mulai dari ditetapkan sebagai penerima hingga informasi cabang bank penyalur dana.

Cara Pencairan Dana KJP 

  1. Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
  2. Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
  3. Kedua, pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran. Dana non-tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, itulah cara mengecek KJP 2026 dengan mudah dan cepat. Yuk, segera cek ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan