Hanya siswa yang terdata sebagai penerima KJP yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga penting untuk mengecek status penerimaan terlebih dahulu. Pengecekan status penerima KJP dapat dilakukan melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id yang dapat diakses kapan saja.
Sebelum membahas cara pengecekan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan KJP. Berikut penjelasannya.
Apa itu KJP?
Melansir dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga tidak mampu di wilayah Ibu Kota.Program ini bertujuan memastikan pelajar dapat memenuhi kebutuhan belajar esensial tanpa terkendala faktor biaya pendidikan. KJP Plus diberikan kepada peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
KJP Plus tidak hanya diberikan untuk siswa formal, tetapi juga anak yang putus sekolah, penerima KIP, hingga anak usia 6–21 tahun. Program ini menunjukkan Perbedaan KJP dan KJP Plus yang semakin signifikan, terutama dalam jangkauan penerima.
Besaran Bantuan KJP 2026
Adapun besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Bantuan ini terdiri dari dana personal bulanan dan alokasi tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang terdaftar di sekolah swasta.Dinas Pendidikan menetapkan aturan ketat terkait mekanisme penggunaan dana tersebut. Siswa hanya dapat melakukan penarikan dana tunai dari rekening maksimal sebesar Rp100 ribu setiap bulannya, sementara sisa dana harus dibelanjakan secara non-tunai melalui merchant atau mitra resmi Bank DKI.
Informasi Pencairan KJP Plus Tahap II 2025
Sebelum mengecek status KJP 2026, perlu diketahui bahwa pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 telah dilakukan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan November 2025 telah dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 tercatat sebanyak 707.513 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah DKI Jakarta. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.
Cara Cek Status Penerima KJP 2026 Lewat Online
Pengecekan status KJP kini dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan ponsel dan koneksi internet. Sobat Medcom dapat mengecek status KJP dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar.Besaran Dana KJP Tahun 2026
Dana KJP Sekolah NegeriBesaran bantuan per bulan untuk siswa sekolah negeri adalah:
- SD: Rp250.000
- SMP: Rp300.000
- SMA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Dana KJP Sekolah Swasta
Untuk siswa sekolah swasta, besaran KJP adalah:- SD: Rp130.000
- SMP: Rp170.000
- SMA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
- PKBM: Rp130.000
Langkah-langkah mengecek status penerima KJP 2026:
- Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
- Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
- Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
- Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
- Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
Cara Pencairan Dana KJP
- Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
- Kedua, pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Tips Daftar Antrian Sembako KJP Januari 2026
Nah, itulah cara mengecek KJP 2026 dengan mudah dan cepat. Yuk, segera cek ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News