Ilustrasi PTM Terbatas. Foto: Dok Kemenag.
Ilustrasi PTM Terbatas. Foto: Dok Kemenag.

Ini Ketentuan PTM Terbatas Berdasarkan SKB 4 Menteri Terbaru

Ilham Pratama Putra • 03 Januari 2022 12:11
Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri kembali dikeluarkan guna mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Dalam SKB terbaru ini diatur pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tingkatan vaksinasi.
 
"Terkait dengan pengaturan PTM terbatas, Jadi kita mengkategorikan daerah atas dasar level PPKM covid-19, dosis vaksinasi dua dosis dari pendidik dan tenaga kependidikan, dan vaksinasi dosis dua dari lansia di kabupaten kota tersebut," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri dalam webinar kesiapan pelaksanaan PTM terbatas, Senin, 3 Januari 2022.
 
Baca: Mulai Januari 2022, Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas

Kategori tersebut, berdampak pada kapasitas kelas, frekuensi hari sekolah hingga durasi belajar di sekolah. Berikut ini syarat dan ketentuannya:

1. Wajib PTM 100 Persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen

2. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan 50 -79 persen
  3. Vaksinasi dua dosis bagi lansia 40-50 persen
 

3. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 4 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 50 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 40 persen

4. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 4 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level tiga
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan, sama atau lebih dari 40 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia jumlahnya sama atau lebih dari 10 persen
Baca: Kesenjangan Pembelajaran Antara Si Kaya dan Miskin Meningkat 10%

5. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen

  1. Daerah PPKM level tiga dan empat
  2. vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen
  3. vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 10 persen
Tabel aturan PTM terbatas terbaru
Tabel aturan PTM terbatas yang berlaku mulai Januari 2022. Foto: Tangkapan layar
 
Terdapat pula daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, dapat menggelar PTM terbatas 100 persen, pada seluruh hari sekolah dengan durasi maksimal enam jam pelajaran. Saat ini, terdapat 264.704 sekolah atau 59 persen sekolah yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen. Sedangkan yang menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen adalah sebanyak 150.143 sekolah atau 15 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan