Ilustrasi PTM Terbatas. Foto: Dok Kemenag.
Ilustrasi PTM Terbatas. Foto: Dok Kemenag.

Ini Ketentuan PTM Terbatas Berdasarkan SKB 4 Menteri Terbaru

Ilham Pratama Putra • 03 Januari 2022 12:11

3. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 4 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 50 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 40 persen

4. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 4 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level tiga
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan, sama atau lebih dari 40 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia jumlahnya sama atau lebih dari 10 persen
Baca: Kesenjangan Pembelajaran Antara Si Kaya dan Miskin Meningkat 10%

5. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen

  1. Daerah PPKM level tiga dan empat
  2. vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen
  3. vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 10 persen
Tabel aturan PTM terbatas terbaru
Tabel aturan PTM terbatas yang berlaku mulai Januari 2022. Foto: Tangkapan layar
 
Terdapat pula daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, dapat menggelar PTM terbatas 100 persen, pada seluruh hari sekolah dengan durasi maksimal enam jam pelajaran. Saat ini, terdapat 264.704 sekolah atau 59 persen sekolah yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen. Sedangkan yang menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen adalah sebanyak 150.143 sekolah atau 15 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan