"Termasuk untuk pencairan tunjangan profesi guru," kata Nunuk dalam Rapat Kerja Mendikdasmen dengan Komisi X DPR RI di YouTube DPR dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Secara nasional, kata dia, rasio ketersediaan guru sudah baik. Namun, bila ditelusur pada tiap daerah, jumlahnya kurang merata dan timpang dengan kebutuhan.
"Itulah maka perlu sekali untuk melakukan redistribusi guru ini," jelas dia.
Baca juga: Beban Kerja Guru Diatur Ulang, Ini 3 Poin Penting yang Perlu Dipahami |
Nunuk berharap dengan redistribusi, semua guru bisa terpenuhi beban jam mengajarnya. Sehingga, guru yang sudah mendapatkan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Dia mengakui persoalan ini kerap terjadi pada guru yang baru lulus PPG di sekolah induk. Termasuk, merancang penempatan guru serta regulasi ketika menempuh PPG.
"Jadi ini yang ingin kita terus sempurnakan," tutur Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News