"Beban kerja guru diatur lebih komperhensif dan adil," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dalam siaran YouTube Ditjen GTKPG, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia memaparkan beberapa hal baru yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut. Pertama, penambahan jenis tugas tambahan lain guru.
"Dengan adanya penambahan ini tentunya Bapak/Ibu guru dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih mudah untuk memenuhi beban kerja 24 jam pelajaran," tutur dia.
Tugas tambahan itu contohnya menjadi pengurus kepanitian di satuan pendidikan. Keikutsertaan guru menjadi panitia akan dihitung 1 jam tatap muka.
Baca juga: Guru Mesti Ikut Pelatihan 110 Jam untuk Jadi Kepala Sekolah |
"Contoh lain menjadi instruktur, narasumber, fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional bidang pendidikan juga mendapatkan ekuivalensi 1 jam tatap muka," papar Nunuk.
Kemudian, ada nomenkaltur guru wali. Guru wali ini tidak akan menambah beban mengajar guru 24 jam, melainkan masuk dalam tugas perhitungan membimbing dan melatih.
"Ketiga guru tidak perlu ditugaskan ke sekolah lain untuk memenuhi beban kerja 24 jam. Namun dapat ditugaskan ke sekolah lain jika sekolah lain memerlukan guru mata pelajaran tertentu," ujar dia.
Nunuk berharap aturan ini dapat dipahami para guru. Dia mengatakan tujuan Permendikdasmen ini untuk membantu guru memenuhi beban jam pelajaran.
"Aturan ini diharapkan selaras dengan transformasi pendidikan yang berlangsung saat ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan karakter serta pengembangan potensi peserta didik," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id