Tujuan program ini untuk peningkataan kualitas kepemimpinan warga satuan pendidikan. Khusus calon kepala sekolah, diatur pula jalur yang harus dilewati agar bisa menjadi kepala sekolah.
Aturan ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Selain memenuhi syarat administratif, guru harus mengikuti pelatihan.
"Mereka akan mengikuti pelatihan selama sejumlah 110 jam, kemudian akan on the job learning di lapangan, di sekolah," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Baca juga: 40.072 Sekolah Tak Punya Kepsek Tetap, Pemda Diminta 'Gercep' Angkat Guru Berpengalaman |
Setelah menjalankan on the job learning, guru akan kembali ke tempat pelatihan. Guru akan mendapatkan evaluasi, melakukan refleksi dari proses yang sudah dijalani.
Nunuk mengatakan ada sejumlah syarat administratif yang perlu dipenuhi. Antara lain pengalaman manejerial selama dua tahun dan telah memiliki pengalaman sebagai guru selama delapan tahun.
Selanjutnya, guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik. Kemudian, barulah guru bisa mengikuti pelatihan.
Nunuk menjelaskan sertifikat guru penggerak tidak lagi menjadi syarat sebagai kepala sekolah. Guru tinggal mengikuti pelatihan dalam program Kepemimpinan Sekolah.
"110 jam itu tidak terlalu lama ya, tergantung harinya, seharinya berapa jam. Tetapi 110 jam itu paling kurang lebih 1 minggu sampai 10 hari," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News