"Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah," kata Nunuk dalam dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Rabu 4 Juni 2025.
Syarat Jadi Kepala Sekolah
Nunuk menegaskan calon kepala sekolah kini bisa maju ketika sudah memiliki pengalaman sebagai guru selama 8 tahun. Baik itu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)."Dan banyak daerah yang sudah melaksanakan ini yang memilih PPPK menjadi kepala sekolah," sebut dia.
Adapun persyartan pengangkatan kepala sekolah dengan memiliki sertifikat Guru Penggerak ini merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Kala itu, Nadiem percaya sistem tersebut bisa meningkatkan mutu kepala sekolah yang diangkat.
Sistem tersebut, kata Nadiem, akan terdata pada platform Merdeka Mengajar. Pun ia menjelaskan jika sistem tersebut tak cuma menjawab tantangan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan talenta guru yang berkualitas.
Baca juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Info Lengkap di Sini! |
Melalui sistem tersebut, kata dia, pihaknya mengembangkan manajemen talenta guru dan tenaga kependidikan. Yaitu sistem tata kelola guru yang terpadu dari tahap prajabatan sampai dalam jabatan melalui identifikasi dan pengembangan kompetensi, kinerja, dan karier guru.
"Melalui sistem ini kami akan melakukan identifikasi talenta guru. Memberikan program pengembangan diri yang sesuai dengan kompetensi. Dan melakukan pengelolaan kinerja dan karir yang berbasis prestasi," tutup Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News