Pembukaan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu ini merujuk kepada amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta sertifikat pendidik yang diperoleh melalui jalur Pendidikan Profesi Guru.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail menjelaskan, pada 2023, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. “Berkat partisipasi dan upaya berbagai pihak, angka ini telah menurun signifikan menjadi sekitar 800 ribu guru yang masih menunggu kesempatan untuk disertifikasi. Harapannya semua guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sesegera mungkin,” ujar Temu Ismail di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca juga: PPG Guru Tertentu 2025 Bakal Dibuka untuk 3 Angkatan |
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen kembali membuka akses bagi para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025. Melalui seleksi administrasi pada tahun 2024 sudah ada sejumlah sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG.
Sementara masih ada sekitar 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan. Di samping itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000 orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
Persyaratan PPG Guru Tertentu 2025
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan. Seperti belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024.Proses seleksi telah terintegrasi secara digital melalui sistem aplikasi, guna memastikan proses yang mudah, transparan, dan akuntabel. Para guru yang memenuhi kriteria diminta untuk segera melakukan beberapa hal yaitu Pengecekan syarat kelayakan data melalui aplikasi pendaftaran di SIMPKB, Pengecekan kesesuaian dan keakuratan data melalui laman verval PTK, Pemutakhiran dan validasi data pada aplikasi Dapodik; serta Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman info GTK.
Kemendikdasmen menegaskan, proses seleksi administrasi ini tidak dipungut biaya. Tujuannya adalah memberikan kesempatan pada semua guru yang memenuhi persyaratan agar bisa mengikuti PPG, mendapatkan sertifikat pendidik, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses informasi melalui Laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen.
Sebelumnya, Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 akan dibuka sebanyak tiga angkatan. Untuk itu, guru yang belum terpanggil pada angkatan pertama diminta untuk tidak perlu khawatir.
"Yang belum terpanggil pada tahap I itu menunggu tahap berikutnya," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani dalam siaran instagram @nunuksuryani, Kamis 7 Mei 2025.
Ia menerangkan, jika pemanggilan guru angkatan I yang lolos seleksi administrasi akan dilakukan Kamis 8 Mei 2025. Adapun pemanggilan guru hingga angkatan ketiga dilakukan pada tahun ini.
"Jadi jangan khawatir untuk guru yang memenuhi syarat akan dituntaskan di tahun ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News