Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Foto: Medcom/Citra Larasati
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Foto: Medcom/Citra Larasati

40.072 Sekolah Tak Punya Kepsek Tetap, Pemda Diminta 'Gercep' Angkat Guru Berpengalaman

Ilham Pratama Putra • 04 Juni 2025 19:47
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendata saat ini sebanyak 40.072 sekolah tidak memiliki kepala sekolah tetap. Rinciannya, 26.909 sekolah menggunakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah, dan 13.163 lainnya memang tak memiliki kepala sekolah sema sekali.
 
Di samping itu, pada tahun 2025 ini akan ada 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun. Hal ini membuat adanya urgensi kepemimpinan di sekolah. "Jadi tercatat itu total kebutuhan (kepala sekolah) kita 50.971," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Rabu 4 Juni 2025.
 
Ia menjelaskan, kekurangan kepala sekolah ini merata dan tersebar di berbagai sekolah di seluruh Indonesia. Adapun kebutuhan kepala sekolah tertinggi ada di Jawa Barat yakni sebanyak 7.490 kepala sekolah.

Nunuk menjelaskan, saat ini ada solusi untuk mengatasi urgensi kepemimpinan sekolah tersebut. Di antaranya, Pemerintah Daerah (pemda) bisa mengacu Permendikdasmen terkait hal tersebut.
 
"Jika pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah, yang belum memiliki sertifikat diklat kepala sekolah, kemudian dapat mengangkat guru ASN, jadi bisa PPPK, bisa ASN yang berpengalaman menjadi guru 8 tahun," ungkapnya.
 
Ia meyakini guru berpengalaman itu akan mampu menduduki jabatan kepala sekolah. Setidaknya untuk satu periode kepemimpinan.
 
Pada masa itu, kepala sekolah tersebut kata dia dapat mengikuti pelatihan. Untuk kemudian bisa melanjutkan jabatannya sebagai kepala sekolah.
 
"Jika dilatih, diklat, maka bisa sampai dua periode. Mereka boleh diangkat sekarang ini, langsung memimpin saja," tuturnya.
 
Di samping itu, Nunuk mengungkapkan jika calon kepala sekolah tidak lagi perlu memilki sertifikat Guru Penggerak. Sebab program besutan Mendikbud, Nadiem Makarim itu sudah dihapus.
 
"Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah," kata Nunuk.
Baca juga:  Dihapus, Sertifikat Guru Penggerak Kini Bukan Lagi Syarat Jadi Kepala Sekolah

Nunuk menegaskan calon kepala sekolah kini bisa maju ketika sudah memiliki pengalaman sebagai guru selama 8 tahun. Baik itu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
"Dan banyak daerah yang sudah melaksanakan ini yang memilih PPPK menjadi kepala sekolah," sebut dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan