Lewat edaran ini guru dibebaskan dari beban mengajar sebanyak satu hari dalam seminggu. Namun satu hari tersebut mesti dimanfaatkan guru untuk belajar.
"Mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk membebaskan satu hari dalam seminggu guru itu tidak mengajar, tapi datang di sekolah untuk belajar bersama," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani dalam acara dengan Fortadik, Rabu 4 Juni 2025.
Penetapan Hari Belajar Guru ini diharapkan mampu membangun eksosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru. Sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
Guru nantinya dapat belajar di sekolah melalui Kelompok Kerja guru (KKG) atapun musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Nunuk percaya dengan adanya kesempatan ini kualitas dan kemampuan kolaborasi guru akan meningkat.
"Sehingga berdampak baik bagi pembelajaran di kelas," tuturnya.
Baca juga: 2025, Kemendikdasmen Targetkan 808.570 Ribu Guru Ikuti PPG Guru Tertentu |
Ia memastikan Hari Belajar Guru ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar reguler. Pun dipastikan, meski libur mengajar, beban jam mengajar guru tetap dihitung.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik itu PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB hingga pendidikan kesetaraan di sekolah negeri ataupun Swasta.
"Hari Belajar Guru bukan tidak hanya menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," tutup Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id