Melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4, Kemendikdasmen membantu guru menempuh pendidikan sarjana atau sarjana terapan. Gelar diraih melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan pemerintah dengan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Lantas bagaimana cara mendapatkan beasiswa tersebut? Simak penjelasan berikut ini:
Tujuan Beasiswa Pendidikan S1/D4 Guru
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru adalah bantuan dari Kemendikdasmen untuk guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Berikut tujuannya:- Ditujukan bagi guru ASN maupun non-ASN
- Untuk membantu guru memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana/sarjana terapan.
- Perkuliahan dilakukan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan pemerintah
- Menggunakan skema RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). Melalui RPL, pengalaman mengajar dan pembelajaran sebelumnya dapat diakui sebagai bagian dari proses studi
| Baca juga: Rama D'Masiv Kenang Pak Nanang, Guru Matematika yang Berjasa bagi Karier Musiknya |
Syarat Beasiswa S1/D4 Guru
- Guru ASN atau non-ASN
- Terdata di Dapodik
- Belum memiliki ijazah S-1/D-4
- Masih aktif mengajar
- Pengalaman mengajar minimal 3 tahun
- Tidak sedang kuliah di perguruan tinggi
- Usia maksimal 55 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar yang relevan untuk proses RPL
Dokumen Persyaratan Beasiswa S1/D4 Guru
- Ijazah terakhir
- KTP
- SK mengajar pertama
- SK mengajar terakhir
- SK pembagian tugas mengajar/dokumen pendukung sesuai ketentuan
- Surat izin atasan langsung/kepala sekolah/yayasan
- Pakta integritas
- Unggah dokumen sesuai format dan ukuran yang ditentukan di sistem SIPKA
Cara Mendaftar Beasiswa S1/D4 Guru
- Akses SIPKA: Masuk ke laman resmi SIPKA Guru.
- Login: Gunakan akun dan SSO Dapodik untuk masuk gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/
- Lengkapi Profil: Isi data identitas, data sekolah, status kepegawaian, masa kerja, dan pilihan program studi.
- Unggah Berkas: Unggah seluruh dokumen pendukung yang diminta.
- Submit dan pantau verifikasi: Pastikan semua data benar, lalu kirim berkas dan cek hasil verifikasi secara berkala.
| Baca juga: Spill Fakta Hukum, PB PGRI Skakmat Klaim Sepihak Kubu TS |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda