Pengurus PB PGRI di bawah Ketua Umum, Unifah Rosyidi. Foto: PGRI
Pengurus PB PGRI di bawah Ketua Umum, Unifah Rosyidi. Foto: PGRI

Spill Fakta Hukum, PB PGRI Skakmat Klaim Sepihak Kubu TS

Citra Larasati • 24 Juni 2026 17:47
Ringkasnya gini..
  • PB PGRI tegaskan legalitas organisasi tak bisa diklaim sepihak, bukti sah harus berdasar putusan hukum inkracht.
  • Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi sebut klaim kubu TS prematur. Putusan PTTUN JKT yang dibanggakan masih proses kasasi.
  • PB PGRI imbau seluruh anggota tetap solid dan tidak menyerahkan aset pada pihak tanpa dasar hukum yang final.
Jakarta: Dinamika di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali memanas usai munculnya narasi klaim "menang telak" dari kelompok berinisial TS. Menolak diam, PB PGRI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Unifah Rosyidi akhirnya buka suara dan meluruskan fakta hukum yang sebenarnya.
 
PB PGRI bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI secara resmi membeberkan deretan putusan hukum final (inkracht) yang membuktikan bahwa legalitas mereka tak bisa digoyahkan hanya lewat klaim sepihak.

Hukum Final, Bukan Sekadar Klaim

Unifah menegaskan bahwa PGRI adalah organisasi besar yang berdiri tegak di atas aturan, AD/ART, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras menyuarakan opini di publik.
 
"Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh klaim sepihak. Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Legalitas PGRI hanya dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi organisasi, ketentuan hukum, AD/ART, dan putusan pengadilan yang telah final atau inkracht," tegasnya.

Faktanya, PB PGRI tercatat telah memenangkan sejumlah pertarungan hukum penting. Pertama, gugatan perdata Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait pembekuan pengurus daerah yang melakukan pelanggaran berat, dimenangkan oleh PB PGRI dan sudah final.
 
Kedua, perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait penetapan pengurus PGRI NTT juga dimenangkan PB PGRI hingga tingkat banding dan telah inkracht. Ketiga, yang paling krusial, PB PGRI menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 pada 5 Mei 2026 terkait Keputusan Kemenkumham, yang makin menguatkan posisi PB PGRI secara mutlak.

Klaim Menang Telak TS Dinilai Prematur

Lalu, bagaimana dengan Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang terus-terusan digembar-gemborkan oleh kelompok TS sebagai "kemenangan telak"?
 
PB PGRI meluruskan bahwa putusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap alias belum final, karena saat ini PB PGRI masih melakukan upaya hukum kasasi. "Dalam bahasa hukum yang sederhana: putusan banding yang masih dikasasi bukanlah kemenangan final," ujar Unifah.
 
Oleh karena itu, menyebarkan klaim bahwa pihak TS menang mutlak atau menjadi satu-satunya pihak yang sah dinilai sangat prematur, menyesatkan, dan tak mencerminkan realitas proses hukum secara utuh. LKBH PB PGRI juga mengingatkan bahwa tindakan mengambil alih kepengurusan, stempel, aset, hingga rekening tanpa dasar putusan yang inkracht dapat berujung pada konsekuensi pidana dan perdata.
 
Apalagi, saat ini masih ada laporan pidana yang diproses Bareskrim Polri (LP/B/354/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI) terhadap pihak TS terkait dugaan pemalsuan dokumen dan atribut organisasi.

Pesan Solidaritas untuk Guru se-Nusantara

Di tengah badai klaim tak berdasar ini, PB PGRI menyerukan kepada seluruh pengurus provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat ranting agar tidak mudah goyah. Jangan sampai aset berharga organisasi jatuh ke tangan pihak yang hanya bermodalkan putusan banding yang masih dikasasi.
 
"Setiap klaim harus diminta bukti resmi. Setiap perintah harus diuji berdasarkan AD/ART. Setiap pengambilalihan harus memiliki dasar hukum yang final, bukan sekadar putusan banding yang masih kasasi," tegas pengurus PB PGRI.
 
Sebagai rumah besar bagi seluruh tenaga pendidik di Tanah Air, PB PGRI memastikan akan terus berjuang menjaga marwah organisasi dari segala bentuk "pembegalan".
 
"PGRI bukan milik kelompok yang paling keras berteriak. PGRI adalah rumah besar guru Indonesia. Selama kita memegang kebenaran hukum, tertib organisasi, dan solidaritas anggota, tidak ada upaya pembegalan organisasi yang dapat menggoyahkan PGRI," pungkasnya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA