“Kami mengapresiasi gagasan pendidikan tinggi negeri gratis. Namun, kami ingin menegaskan satu hal: jangan sampai kebijakan gratis hanya menyelesaikan persoalan biaya kuliah, tetapi justru melahirkan persoalan baru berupa penurunan mutu pendidikan tinggi dan ketimpangan ekosistem PTN–PTS,” tegas Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Susanto menyebut terdapat tiga prinsip penting yang harus menjadi fondasi kebijakan tersebut. Pertama, gratis dengan tetap berorientasi pada unggul mutu.
Pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi persoalan bebas UKT. Negara harus memastikan pembiayaan yang memadai untuk dosen, laboratorium, riset, sarana pembelajaran, transformasi digital, pengembangan kurikulum, internasionalisasi, serta layanan kemahasiswaan.
"Dengan kata lain, negara jangan hanya membiayai mahasiswa masuk kampus, tetapi juga harus membiayai kualitas proses pendidikan dan kualitas lulusan," tegas dia.
Susanto menyebut pemerintah telah menempatkan pendidikan bermutu sebagai agenda strategis nasional. Karena itu, implementasi pendidikan tinggi gratis harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda peningkatan kualitas SDM, bukan semata-mata program pengurangan beban biaya pendidikan.
Kedua, jangan sampai kebijakan PTN gratis menciptakan ketimpangan baru dengan PTS. Jumlah pendidikan tinggi sangat besar dan PTS merupakan bagian dominan dari sistem tersebut.
Terdapat 4.298 perguruan tinggi negeri dan swasta. Khusus PT Swasta baik di bawah Kemenag dan Kemendiktisaintel totalnya diperkirakan mencapai 3.655 perguruan tinggi.
Kuliah. DOK Unesa
"Artinya, PTS bukan pelengkap PTN. PTS adalah salah satu pilar utama pendidikan tinggi nasional. Karena itu, apabila mahasiswa mendapatkan insentif biaya yang sangat besar ketika memilih PTN sementara PTS tidak memperoleh skema afirmasi yang sepadan, maka berpotensi terjadi pergeseran minat mahasiswa secara tidak proporsional ke PTN, yang pada akhirnya dapat menekan keberlanjutan sebagian PTS," tutur dia.
Susanto mengingatkan jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk pemerataan akses justru menciptakan ketidakadilan baru di dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan skema perlindungan dan afirmasi bagi PTS. ASADIKTISI mendorong kebijakan pendidikan tinggi gratis PTN disertai dengan kebijakan perlindungan PTS.
Apalagi PTS yang memiliki kontribusi besar terhadap akses pendidikan di daerah, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta pengembangan bidang-bidang keilmuan strategis.
Bentuk perlindungan tersebut perlu disiapkan beragam skema yang relevan sesuai hasil pemetaan berbasis kebutuhan, misalnya:
- Skema bantuan pendidikan mahasiswa PTS, khususnya bagi mahasiswa kurang mampu
- Penguatan beasiswa dan subsidi berbasis mahasiswa, sehingga pilihan PTN atau PTS tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi
- Dana afirmasi peningkatan mutu PTS, terutama untuk laboratorium, digitalisasi, riset, akreditasi, dan pengembangan SDM
- Kesetaraan akses terhadap program penelitian, pengabdian, dan hilirisasi
- Penguatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan PTS
Susanto menegaskan pendidikan tinggi gratis harus dimaknai sebagai investasi negara terhadap kualitas manusia Indonesia, bukan sekadar kebijakan populis untuk menghilangkan biaya kuliah.
“Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan berapa banyak mahasiswa yang kuliah gratis, tetapi seberapa besar kebijakan tersebut mampu memperluas akses, menjaga mutu, memperkuat daya saing lulusan, dan sekaligus membuat seluruh ekosistem perguruan tinggi Indonesia semakin sehat,” kata Susanto.