Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Foto: Medcom.id/Talitha Islamey
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Foto: Medcom.id/Talitha Islamey

Disiksa Selama 3 Tahun, Komnas Perempuan Desak Pemulihan Total Korban Kasus Bandung

Renatha Swasty • 26 Juni 2026 07:34
Ringkasnya gini..
  • Masyarakat dan aparat penegak hukum diingatkan tidak memaksa korban memberikan keterangan sebelum kondisinya benar-benar dinyatakan pulih.
  • Korban harus mendapatkan perlindungan penuh dan hak-haknya terpenuhi secara komprehensif, terutama dalam menjalani proses pemulihan.
  • Maria menilai hukuman maksimal mutlak diberikan karena pelaku melakukan kekerasan berlapis dan penyiksaan sadis selama 3 tahun.
Jakarta: Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan ekstrem di Bandung. Setelah pelaku ditangkap dan proses hukum sedang berjalan di kepolisian, fokus utama saat ini adalah pemulihan total korban.
 
Masyarakat dan aparat penegak hukum diingatkan tidak memaksa korban memberikan keterangan sebelum kondisinya benar-benar dinyatakan pulih. Hal ini menjadi sorotan karena beberapa informasi terkait kasus tersebut sudah mulai beredar luas di tengah masyarakat, sementara kondisi psikologis korban belum sepenuhnya stabil.
 
“Jangan ada paksaan untuk menggali informasi dari dia, jangan sampai ini menjadi ter-trigger, traumanya menjadi berulang,” tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam wawancara di Kantor Media Group, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia mengatakan korban harus mendapatkan perlindungan penuh dan hak-haknya terpenuhi secara komprehensif, terutama dalam menjalani proses pemulihan.
 
Sebagai langkah nyata, Komnas Perempuan meminta agar korban dipastikan mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif, mencakup aspek fisik, psikis, hingga seksual selama menjalani perawatan di RSUP Hasan Sadikin.
  Selain itu, instansi terkait harus memastikan dilakukannya visum lengkap, meliputi visum et repertum dan visum psychiatricum sebagai alat bukti kuat di persidangan. Maria menilai hukuman maksimal mutlak diberikan karena pelaku melakukan kekerasan berlapis dan penyiksaan sadis selama 3 tahun.
 
“Tidak hanya pada aspek-aspek kekerasan fisik, psikis, psikologis, bahkan juga kami menduga ada kekerasan seksual. Belum lagi dia dengan upaya mengontrol, menguasai terhadap martabat dia ini, dikuasai sedemikian lama, 3 tahun, ini juga saya kira betul-betul penyiksaan yang kami menganggapnya sangat ekstrem, sadis. Jadi sangat seharusnya dia mendapatkan hukuman maksimal yang berlapis,” papar Maria.
 
Mengenai penanganan ke depan, Komnas Perempuan memastikan lembaga mereka akan fokus pada fungsi pengawasan dan pemantauan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi sepanjang proses hukum berjalan.
 
Sementara itu, untuk penanganan perlindungan fisik dan pendampingan korban secara langsung di lapangan dalam mengakses keadilan, mandat dan kewenangannya berada di bawah lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Talitha Islamey)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA