Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor; Anggota Komisi Paripurna, Sondang Frishka Simanjuntak dan Sri Agustini. Foto: Medcom.id/Talitha Islamey
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor; Anggota Komisi Paripurna, Sondang Frishka Simanjuntak dan Sri Agustini. Foto: Medcom.id/Talitha Islamey

Komnas Perempuan: Sudah Seharusnya Taufik Hidayat Dihukum Maksimal!

Renatha Swasty • 25 Juni 2026 18:29
Ringkasnya gini..
  • Pelaku kekerasan ekstrem berbasis gender di Bandung, Taufik Hidayat, dinilai sangat pantas dan seharusnya dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya.
  • Tindakan pelaku sudah masuk dalam kategori kekerasan ekstrem berbasis gender berlapis.
  • Komnas Perempuan mengidentifikasi setidaknya ada lima dugaan perbuatan pidana fatal yang dilakukan oleh pelaku selama masa penyekapan tersebut.
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras kasus dugaan kekerasan ekstrem berbasis gender yang menimpa seorang perempuan di Bandung selama kurang lebih tiga tahun. Komnas Perempuan menilai pelaku kekejaman ini, Taufik Hidayat, sangat pantas dan seharusnya dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya.
 
Komnas Perempuan menegaskan hukuman maksimal merupakan keharusan. Sebab, tindakan pelaku sudah masuk dalam kategori kekerasan ekstrem berbasis gender berlapis.
 
“Apakah pantas mendapatkan hukuman dengan tuntutan maksimal? Bukan pantas lagi, itu seharusnya,” tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam wawancara di Kantor Media Group, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Tindakan kejam tersebut dinilai sangat sadis karena mencakup kehancuran fisik, psikis, psikologis, hingga dugaan kekerasan seksual melalui penguasaan penuh terhadap korban selama tiga tahun. “Jadi tidak hanya pada aspek-aspek kekerasan fisik, psikis, psikologis, bahkan juga kami menduga ada kekerasan seksual,” ujar Maria.
 
Komnas Perempuan mengidentifikasi setidaknya ada lima dugaan perbuatan pidana fatal yang dilakukan oleh pelaku selama masa penyekapan tersebut. Perbuatan tersebut meliputi penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen berupa hilangnya kemampuan melihat dan berbicara, serta pengekangan kebebasan korban secara total.
 
Anggota Komisi Paripurna, Sondang Frishka Simanjuntak, menjabarkan rincian pelanggaran hukum tersebut secara lebih spesifik demi keadilan bagi korban. 
  “Di situ ada penganiayaan berat, terus kedua ada kekerasan penganiayaan itu dia berlanjut hampir sampai 3 tahun, lalu di situ juga ada penyekapan, dan di situ juga bisa saja terjadi kekerasan seksual,” tutur Sondang.
 
Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum segera bergerak cepat mengoptimalkan hasil pemeriksaan visum yang lengkap di rumah sakit. Langkah ini sangat krusial agar jeratan hukum yang disiapkan untuk menjerat pelaku di persidangan menjadi jauh lebih berat dan berlapis.
 
Selain itu, anggota Komisi Paripurna, Sri Agustini, juga mendesak agar kepolisian tidak ragu menerapkan pasal-pasal pidana yang mencakup seluruh tindakan keji pelaku. 
 
“Pemeriksaan harus benar-benar dilakukan, visum, terkait juga apabila ada dugaan-dugaan kekerasan seksual, sehingga ini nanti bisa tidak hanya dikenakan KUHP penganiayaan berat gitu ya, tapi juga pasal-pasal terkait undang-undang tindakan kekerasan seksual,” tegas Sri.
 
Taufik Hidayat berpotensi menghadapi hukuman pidana pokok disertai dengan pemberatan serta pidana tambahan mengingat dampak penganiayaan berat yang diduga memicu disabilitas permanen. Komnas Perempuan juga mendesak aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bersikap progresif memperjuangkan hak ekonomi korban.
 
Komnas Perempuan mengingatkan seluruh kerugian materiil maupun imateriil yang dialami korban selama disekap harus diganti rugi secara penuh oleh pelaku.
 
"Ketika nanti membuat gugatan, jangan lupa memasukkan restitusi untuk ganti rugi terhadap orang, jadi harus dihitung secara keseluruhan, dia kan tadinya bekerja ya, sekarang dia kehilangan pekerjaan, berarti kerugian dia selama 3 tahun tidak bekerja, kemudian ke depannya setelah dia sekarang menjadi cacat permanen misalnya, disabilitas, itu juga semuanya harus masuk ke dalam perhitungan untuk ganti ruginya," ujar Sri. (Talitha Islamey)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA