Ilustrasi: pexels
Ilustrasi: pexels

Aturan Baru Batas Usia Anak Akses Media Sosial, Simak 3 Poin Pentingnya

Ilham Pratama Putra • 13 Mei 2025 21:19
Jakarta: Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.  Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batas usia anak dalam mengakses media sosial, termasuk layanan digital. 
 
Hal ini diyakini untuk menciptakan ruang digital yang aman buat anak. Tak hanya itu, diharapkan aturan ini dapat membuat media sosial menjadi lebih ramah bagi anak.
 
"Kini telah diatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital untuk ciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak," dikutip dari unggahan di akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa 13 Mei 2025.

Terdapat tiga poin penting dalam PP 17 tahun 2025 tersebut. Ketiga poin tersebit berkaitan dengan usia anak dalam penggunaan medsos.
 
Baca juga:  Kecanduan Medsos Bikin Popcorn Brain? Ini Penjelasan Psikolog

3 Poin Penting tentang Aturan Batas Usia Anak Akses Media Sosial:

1. Usia di bawah 13 tahun

Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua

2. Usia 13 sampai 15 tahun  

Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua

3. Usia 16 sampai 17 tahun

Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua
 
Selanjutnya, penting untuk diketahui jika penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan