Hal ini diyakini untuk menciptakan ruang digital yang aman buat anak. Tak hanya itu, diharapkan aturan ini dapat membuat media sosial menjadi lebih ramah bagi anak.
"Kini telah diatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital untuk ciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak," dikutip dari unggahan di akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa 13 Mei 2025.
Terdapat tiga poin penting dalam PP 17 tahun 2025 tersebut. Ketiga poin tersebit berkaitan dengan usia anak dalam penggunaan medsos.
Baca juga: Kecanduan Medsos Bikin Popcorn Brain? Ini Penjelasan Psikolog |
3 Poin Penting tentang Aturan Batas Usia Anak Akses Media Sosial:
1. Usia di bawah 13 tahun
Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua2. Usia 13 sampai 15 tahun
Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua3. Usia 16 sampai 17 tahun
Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tuaSelanjutnya, penting untuk diketahui jika penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News