Apabila diperhatikan secara cermat, latar belakang atau background foto pada KTP memiliki dua variasi warna yang berbeda, yaitu warna merah dan biru. Pemilihan kedua warna tersebut bukan dibuat atas dasar alasan estetika semata.
Perbedaan warna latar belakang ini memiliki makna khusus yang diterapkan dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Penentuannya disesuaikan secara langsung berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.
Skema pembedaan warna ini telah lama diberlakukan oleh pemerintah untuk mempermudah tata kelola data kependudukan. Aturan ini tetap dipertahankan hingga era penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat ini.
Meskipun memiliki warna latar belakang foto yang berbeda, hal tersebut tidak memengaruhi fungsi utama maupun keabsahan dokumen. KTP dengan latar merah maupun biru memiliki kekuatan hukum yang sepenuhnya sama sebagai identitas resmi penduduk.
Ketentuan Warna Background Foto KTP
Mengutip laman Metrotvnews.com, penerapan warna latar belakang pas foto pada KTP dibagi menjadi dua kategori utama, antara lain:1. Latar Belakang Warna Merah
Penggunaan latar belakang foto berwarna merah pada dokumen kependudukan seperti KTP dikhususkan bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil. Sebagai contoh, seseorang yang lahir pada tahun-tahun ganjil seperti 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, atau 2007 secara otomatis akan menggunakan pas foto berlatar merah.2. Latar Belakang Warna Biru (Tahun Kelahiran Genap)
Sementara itu, penggunaan latar belakang foto berwarna biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. Sebagai contoh, warga yang lahir pada tahun-tahun genap seperti 1998, 2000, 2002, 2004, atau 2006 akan memiliki pas foto KTP dengan latar belakang berwarna biru.Fungsi Pembedaan dan Prosedur Perbaikan
Pemerintah menerapkan pembedaan warna ini dengan tujuan utama mempermudah proses identifikasi visual serta verifikasi dalam administrasi kependudukan. Pembedaan warna tersebut tidak berkaitan dengan domisili, status perkawinan, jenis pekerjaan, maupun klasifikasi sosial tertentu.Warna background foto KTP tidak dapat dipilih atau diganti secara bebas sesuai selera pemilik. Seluruh penentuan warna dilakukan otomatis mengikuti data tahun lahir yang tercatat di sistem.
Namun, perlu diperhatikan apabila terjadi kesalahan warna latar belakang akibat kekeliruan pencatatan data atau proses cetak, warga dapat mengajukan perbaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen pendukung yang sah.
Dengan memahami aturan administrasi ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi mengenai arti background merah dan biru pada foto KTP masing-masing. Selama warna latar belakang sudah sesuai dengan angka tahun kelahiran, KTP dipastikan sah dan siap digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda