KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M
KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M

Aturan Penulisan Nama di KTP dan Akta: Cek Mana Dokumen yang Boleh Pakai Gelar!

Renatha Swasty • 30 Juli 2026 17:03
Ringkasnya gini..
  • Permendagri No. 73/2022 mengatur syarat nama kependudukan minimal 2 kata, maksimal 60 huruf spasi, dan tak bermakna ganda.
  • Gelar akademik, adat, dan agama hanya boleh dicantumkan pada KK dan e-KTP, serta penulisannya dapat disingkat.
  • Akta Pencatatan Sipil (seperti Akta Kelahiran & Kematian) dilarang keras menggunakan gelar pendidikan maupun keagamaan.
Jakarta: Penulisan nama pada dokumen resmi kini tidak boleh dibuat sembarangan karena ada ketentuannya. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 agar seluruh data warga terdata secara rapi dan jelas.
 
Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak setiap warga negara. Selain itu, ketentuan ini mempermudah masyarakat saat mengurus berbagai layanan publik.
 
Banyak orang bertanya-tanya apakah gelar pendidikan, adat, atau agama boleh ditulis di dokumen kependudukan. Pemerintah menegaskan gelar boleh dicantumkan, tetapi hanya pada dokumen tertentu.

Penulisan nama yang rapi dan benar juga sangat penting agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dokumen mana saja yang boleh mencantumkan gelar dan mana yang tidak.
 
Berikut rincian lengkap aturan pencatatan nama, penggunaan gelar, hingga larangannya sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:

Dokumen yang Boleh dan Tidak Boleh Menggunakan Gelar

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Sobat Medcom boleh mencantumkan gelar akademik, gelar adat, maupun gelar keagamaan pada dokumen resmi. Namun, penyematan gelar ini hanya diperbolehkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
 
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) melarang keras pencantuman gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil. Jenis akta yang tidak boleh diberi gelar meliputi:
  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Perceraian
  5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Syarat Wajib dalam Membuat Nama

Sesuai Pasal 4 ayat (2), pencatatan nama baru pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat berikut:
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan arti ganda
  • Panjang nama maksimal 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata minimal 2 kata

Aturan Penulisan Nama

Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2), cara menulis nama di dokumen resmi adalah:
  • Menggunakan huruf latin sesuai ejaan bahasa Indonesia yang benar
  • Nama marga, famili, atau nama keluarga boleh dicantumkan dan menyatu dengan nama asli
  • Gelar pendidikan, adat, dan agama boleh ditulis di KK dan e-KTP serta penulisannya bisa disingkat

Hal yang Dilarang saat Menulis Nama

Sesuai Pasal 5 ayat (3), saat mendaftarkan nama di dokumen kependudukan masyarakat dilarang:
  • Menyingkat nama, kecuali jika singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Menuliskan gelar pendidikan atau agama pada Akta Pencatatan Sipil
Menurut Pasal 7 ayat (1), jika nama yang diajukan melanggar aturan di atas, petugas Disdukcapil tidak akan menerbitkan dokumen tersebut. Namun, bagi dokumen lama yang sudah jadi sebelum aturan ini keluar, namanya tetap dinyatakan berlaku resmi.
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan pencatatan nama dan penggunaan gelar di dokumen kependudukan. Pastikan penulisan nama di dokumen resmi kamu sudah sesuai aturan, ya! (Talitha Islamey)
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan