Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Ketahui, Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Putri Purnama Sari • 25 Juli 2024 10:50
Jakarta: Membentuk keluarga baru melalui pernikahan merupakan momen yang sangat membahagiakan bagi semua orang. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan setelah menikah adalah membuat kartu keluarga (KK) baru.
 
KK merupakan dokumen penting yang memuat data lengkap anggota keluarga, termasuk suami, istri, dan anak-anak. Dokumen ini berguna untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, e-KTP, paspor, SIM, dan lainnya.

 
Jika kamu bingung bagaimana cara mengurusnya, berikut Medcom.id telah merangkum panduan lengkap cara membuat KK baru setelah menikah. Simak informasinya berikut ini ya!
 
Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek KK Terblokir atau Tidak

Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah

1. Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mewajibkan pasangan yang baru menikah untuk membuat KK baru. Salah satu syarat utamanya adalah melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti perubahan status perkawinan.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Lama

Syarat selanjutnya adalah perlu melampirkan fotokopi KK lama sebagai dasar pembuatan KK baru. KK lama yang dimaksud adalah KK orang tua, baik dari pihak suami maupun istri.

3. Surat Pengantar dari RT dan RW

Untuk membuat KK baru, kamu harus mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Surat ini berfungsi sebagai rekomendasi dari lingkungan tempat tinggal kamu.

4. Fotokopi e-KTP Suami dan Istri

Syarat yang terakhir untuk membuat KK baru setelah menikah adalah siapkan juga fotokopi e-KTP suami dan istri sebagai identitas diri yang masih berlaku.

Baca juga: Ingin Pindah KK? Ini Syarat dan Langkah Mudahnya

Cara Mengurus KK Baru setelah Menikah

1. Datang ke Kantor Dukcapil Setempat

Setelah menyiapkan semua persyaratan, kamu bisa langsung datang ke kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal. Kunjungi kantor tersebut pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

2. Ambil Nomor Antrean

Sesampainya di kantor Dukcapil, ambil nomor antrean dan tunggu hingga giliran kamu dipanggil.

3. Sampaikan Tujuan Pengurusan

Saat dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin membuat KK baru setelah menikah.

4. Serahkan Berkas Persyaratan

Serahkan seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas. Setelah itu petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

5. Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

6. Pengambilan KK Baru

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, kamu dapat mengambil KK baru di kantor Dukcapil pada waktu yang telah ditentukan.

Biaya Pembuatan KK

Umumnya, pembuatan KK baru setelah menikah tidak dikenakan biaya. Namun, beberapa daerah mungkin menerapkan biaya administrasi yang relatif kecil.

Catatan Penting

  • Jika salah satu pasangan berstatus janda atau duda, maka perlu melampirkan fotokopi akta kematian pasangan sebelumnya.
  • Jika pasangan baru menikah di luar negeri, maka perlu menyertakan surat keterangan nikah dari instansi yang berwenang di negara tersebut.
  • Proses pembuatan KK baru dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dengan membawa surat kuasa dari pasangan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan