Kartu Keluarga (KK) Foto: laman resmi Desa Beskui
Kartu Keluarga (KK) Foto: laman resmi Desa Beskui

Mudah! Begini Cara Cek KK Terblokir atau Tidak

Putri Purnama Sari • 24 Juli 2024 09:38
Jakarta: Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat informasi kependudukan setiap anggota keluarga. Data-data yang terdapat di dalam KK antara lain adalah nama lengkap kepala keluarga dan juga anggota keluarga.
 
Tak hanya itu, di dalam KK juga terdapat NIK setiap anggota, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, status hubungan di dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi dan juga nama orang tua setiap anggotanya.
 
Dulunya, untuk mengecek status KK, masyarakat harus datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, seiring kemajuan teknologi, kini pengecekan KK dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Penyebab KK Terblokir

Mengecek status KK secara online sangat mudah dan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Jika Anda mengalami masalah dalam mengakses KK secara online, kemungkinan KK Anda telah diblokir oleh Disdukcapil. Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemblokiran KK, seperti:
  1. Data kependudukan tidak sesuai dengan domisili.
  2. Terjadi kesalahan dalam proses pembuatan KK.
  3. KK digunakan untuk melakukan tindakan ilegal.
 
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online, Mudah Tak Perlu ke Disdukcapil

Cara Mengecek KK Terblokir atau Tidak

Untuk mengetahui apakah KK Anda terblokir atau tidak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda.
  2. Pilih menu "Cek Status KK" atau "Data Usulan Blokir".
  3. Masukkan nomor NIK dan nomor KK Anda.
  4. Jika KK Anda terblokir, maka akan muncul notifikasi pada layar.
 
Baca juga: Ingin Pindah KK? Ini Syarat dan Langkah Mudahnya

Untuk membuka blokir KK, Anda harus mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti:

  1. Surat keterangan RT/RW.
  2. Surat keterangan pindah domisili.
  3. Fotokopi KTP dan KK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan