Cara cek Kartu Keluarga (KK) secara online. Foto: laman resmi Desa Beskui
Cara cek Kartu Keluarga (KK) secara online. Foto: laman resmi Desa Beskui

5 Cara Cek KK Online, Mudah Tak Perlu ke Disdukcapil

Fatha Annisa • 08 September 2023 20:09
Jakarta: Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia. Dokumen ini mencatat data kependudukan suatu keluarga.
 
Dalam Kartu Keluarga berisi sejumlah data, seperti susunan, hubungan, maupun jumlah anggota keluarga. Tertera pula jenis kelamin hingga nomor induk kependudukan (NIK) setiap anggota keluarga. 
 
Seiring kemajuan teknologi, kini masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengecek informasi pada Kartu Keluarga. Sobat Medcom dapat melakukannya via online. 
 
Baca juga: Strategi Dukcapil DKI Bantu KPU Selesaikan Pemilih Belum Kantongi e-KTP

Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online

Ada 5 cara mengecek Kartu Keluarga secara online. Yuk, perhatikan langkah-langkahnya berikut ini!
 

Cek Kartu Keluarga Lewat Situs Resmi Disdukcapil

Perlu diperhatikan bahwa situs Disdukcapil untuk masing-masing wilayah memiliki tampilan dan sistem yang berbeda-beda. Namun secara umum, berikut ini cara cek Kartu Keluarga melalui situs resmi Disdukcapil:
 
1. Buka dukcapil.kemendagri.go.id
2. Pilih menu "Cek NIK"
3. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
4. Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
5. Klik opsi "Cek NIK"
6. Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
 
Baca juga: Mudah, Begini Cara Memperbaiki Nama Salah di Kartu Keluarga

Cek Kartu Keluarga Melalui Whatsapp

1. Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp
2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor Ditjen Dukcapil dengan menggunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga.
3. Jika sudah direspons, Sobat Medcom akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK Anda.
 

Cek Kartu Keluarga melalui Media Sosial

Masyarakat juga bisa mengecek Kartu Keluarga melalui media sosial seperti Facebook, X (Twitter), atau Instagram. Caranya cukup mudah, yakni hanya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil.
 
Adapun daftar akun media sosial resmi Dukcapil adalah sebagai berikut:
 
- Facebook: Ditjen Dukcapil
- Twitter: @ccdukcapil
- Instagram: @dukcapilkemendagri
 
Baca juga: Begini Cara Praktis Membuat Kartu Keluarga secara Online

Cek KK Melalui Email

Tidak terlalu berbeda dengan cek Kartu Keluarga melalui media sosial, Sobat Medcom hanya perlu mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil, dukcapil@gmail.com dengan subjek email ‘Cek Status Lengkap KK’.
 
Lalu di bagian isi atau badan email, tulis informasi-informasi berikut ini:
 
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan
 
Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.
 

Cek Kartu Keluarga lewat Hotline

Hotline Dukcapil dapat digunakan untuk membantu masyarakat mengecek Kartu Keluarga. Hotline Dukcapil ada di nomor 1500-537. Berikut langkah-langkahnya:
 
1. Hubungi nomor 1500-537
2. Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi
3. Sampaikan maksud dan tujuan, yaitu mengecek status kartu keluarga.
4. Petugas hotline akan membantu Sobat Medcom hingga selesai.
 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan