Jakarta: Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) yang keliru atau tidak sesuai akta kelahiran bisa diperbaiki. Cara memperbaikinya pun cukup mudah dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur.
KK merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Selain itu, KK juga merupakan landasan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, data di KTP mengacu data di KK mulai dari NIK sampai dengan nama.
Lalu bagaimana cara memperbaiki nama salah di Kartu Keluarga? Dikutip dari Instagram indonesiabaik.id Senin, 25 Oktober 2021, begini cara memperbaikinya.
Dokumen
Surat pengantar dari RT/RW tentang perubahan nama dan formulir dari kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi ijazah terakhir (jika ada)
Fotokopi buku nikah
Materai
Semua kelengkapan dokumen tersebut dibawa ke dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat.
Proses
Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas
Menginput ralat data
Proses perbaikan identitas di KK memakan waktu 15 menit. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Jakarta: Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) yang keliru atau tidak sesuai akta kelahiran bisa diperbaiki. Cara memperbaikinya pun cukup mudah dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur.
KK merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Selain itu, KK juga merupakan landasan penerbitan
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, data di KTP mengacu data di KK mulai dari NIK sampai dengan nama.
Lalu bagaimana cara memperbaiki nama salah di Kartu Keluarga? Dikutip dari Instagram
indonesiabaik.id Senin, 25 Oktober 2021, begini cara memperbaikinya.
Dokumen
- Surat pengantar dari RT/RW tentang perubahan nama dan formulir dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir (jika ada)
- Fotokopi buku nikah
- Materai
Semua kelengkapan dokumen tersebut dibawa ke dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat.
Proses
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas
- Menginput ralat data
Proses perbaikan identitas di KK memakan waktu 15 menit. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)