Ilustrasi pemindaian retina mata. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi pemindaian retina mata. Foto: MI/Susanto

Begini Cara Praktis Membuat Kartu Keluarga secara Online

Cindy • 17 Juni 2021 18:30
Jakarta: Pemerintah mulai memudahkan proses administrasi data kependudukan di masa pandemi covid-19. Masyarakat dapat mengakses layanan semisal daftar Kartu Keluarga (KK) secara online
 
Kamu bisa membuat kartu keluarga hanya dengan mengakses aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun aplikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggalmu. 
 
Penasaran dengan cara pembuatannya? Simak langkah berikut ini:

Membuat KK lewat Kemendagri

  • 1. Kunjungi situs Kemendagri di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • 2. Buat akun di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
  • 3. Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, kata sandi, dan captcha.
  • 4. Verifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.
  • 5. Download dan masuk aplikasi Sapa Kemendagri menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • 6. Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online
  • 7. Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
  • 8. Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga
  • 9. Cetak kartu keluarga secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram.
 
Baca Juga: Tips Membuat Bio di WhatsApp dan Cara Menyembunyikannya

Membuat KK lewat aplikasi Disdukscapil

  • 1. Cari dan unduh aplikasi Disdukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal
  • 2. Daftarkan diri di aplikasi tersebut dengan mengisi 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, nomor ponsel, kata sandi, dan email.
  • 3. Pastikan nomor ponsel aktif agar kamu bisa memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim lewat nomor ponselmu. 
  • 4. Masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil dan ulangi langkah serupa (memasukkan nomor telepon dan kata sandi)
  • 5. Kamu bisa mengurus dokumen yang diperlukan seperti kartu keluarga secara online
Nah, mudahkan? Kamu enggak perlu lagi mengantri lama untuk mendaftarkan permohonan pembuatan kartu keluarga. Kamu juga enggak perlu lagi repot ke sana ke mari mengurus surat pengantar RT dan RW serta kelurahan.

Baca artikel lainnya dari Medcom.ID di Google News
 
Hati-hati! Ini Bahaya Jual Foto KTP Jadi NFT, source: Youtube Medcom.ID
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan