Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kembali capaian belajar siswa, dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kesehatan peserta didik maupun tenaga kependidikan. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya masa penyesuaian pembelajaran darurat akibat gangguan abu vulkanik di wilayah Jabodetabek.
Pemerintah daerah akan terus memantau kondisi lingkungan secara berkala. Hal tersebut dilakukan agar aktivitas sekolah tetap berjalan aman.
Ketentuan PTM di DKI Jakarta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan pengembalian sistem PTM melalui Surat Edaran Nomor 92/SE/2026. Kebijakan ini berlaku penuh untuk seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah provinsi.Untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan aman dan nyaman pascapaparan abu vulkanik, Disdik DKI Jakarta mengimbau seluruh warga sekolah menerapkan langkah 5M. Berikut rinciannya:
- Menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan
- Menutup pintu dan jendela satuan pendidikan dengan rapat agar abu tidak masuk ke dalam ruangan
- Membatasi aktivitas siswa di luar ruangan
- Membersihkan sisa abu dengan cara membasahinya terlebih dahulu atau menggunakan kain lembab
- Memantau informasi terkini dari kanal resmi pemerintah dan instansi berwenang serta menghindari informasi yang belum terverifikasi
Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Call Center Jakarta Siaga di nomor 112 apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat di lingkungan sekitar. Hal ini perlu dilakukan agar potensi gangguan kesehatan pascaerupsi dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Pemkot Depok Imbau Peningkatan Kewaspadaan
Hal serupa diambil Pemkot Depok melalui Disdik Kota Depok berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/6150/Sekret/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat itu menyatakan PJJ resmi dihentikan dan KBM kembali normal per 9 September 2026.Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Dasar (SD), hingga (Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta se-Kota Depok. Dalam edaran tersebut, Disdik Kota Depok menginstruksikan beberapa poin penting kepada pihak sekolah:
1. Pelaksanaan PTM Normal
Seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan KBM secara normal sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.2. Pencegahan dan Kebersihan
Pihak sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan, memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah dari dampak abu vulkanik, serta mengimbau warga sekolah tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.3. Koordinasi Stakeholder
Sekolah diharapkan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti komite sekolah, orang tua siswa, hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.Lewat kebijakan baru ini, pemerintah berharap sekolah bisa kembali berjalan lancar. Kerja sama antara orang tua dan sekolah sangat penting untuk terus menjaga kesehatan siswa setelah erupsi Gunung Anak Krakatau. (Talitha Islamey)