Sementara itu, Jawa Barat memberlakukan PJJ di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi. Kepala sekolah diminta segera melakukan penghentian sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan. Berikut daftar kabupaten/kota yang menerapkan PJJ imbas abu vulkanis Gunung Anak Krakatau:
Daftar daerah terapkan PJJ akibat erupsi Gunung Anak Krakatau
1. DKI Jakarta
PJJ berlaku di seluruh wilayah kabupaten kota di DKI Jakarta. PJJ berlaku di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, baik sekolah negeri dan swasta.
Pemberlakukan PJJ di DKI ini berdasarkan SE Disdik DKI No. 91/SE/2026, mulai 7 Sept sampai dengan pemberitahuan lanjutan.
2. Banten
Provinsi Banten menerapkan PJJ tingkat provinsi bagi jenjang SMA/SMK/SKh: No. T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. PJJ diterapkan pada 7-9 September 2026.Sementara itu, penerapan PJJ di sejumlah kabupaten kota pada provinsi Banten ditetapkan sebagai berikut:
- Kota Serang: PAUD/TK, SD, SMP, 1 hari (7 September)
- Kabupaten Serang: khusus Kecamatan Anyar dan Cinangka, 3 hari (Mulai 7 September)
- Kabupaten Pandeglang: mulai 7 September
- Kota Tangerang Selatan: seluruh jenjang TK-SMK, 1 hari (7 September)
3. Lampung
PJJ di Lampung berlaku di seluruh provinsi melalui Surat Edaran Gubernur No. 150/2026, PAUD-SLB, 7 sampai 8 September, dengan fokus wilayah terdampak parah:- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Lampung Selatan
Baca Juga :
Jam Belajar Sekolah Terdampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Kemendikdasmen: Tidak Harus Penuh
4. Jawa Barat
Tidak semua kabupaten kota di Jawa Barat tidak menerapkan PJJ. PJJ hanya berlaku di daerah terdampak dengan intensitas tinggi seperti:- Kabupaten Bogor melalui SE imbauan Bupati, 7-8 September
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kota Bandung
5. Bengkulu
Hingga Senin, 7 September 2026 belum ditemukan penetapan PJJ resmi di Bengkulu. Meskipun, Bengkulu termasuk dalam wilayah sebaran abu vulkanik.Izin PJJ diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada sekolah di daerah yang terpapar abu vulkanik parah. Hal ini dilakukan untuk keselamatan warga satuan pendidikan.