Siswa belajar menggunakan masker. Foto: Kemendikdasmen
Siswa belajar menggunakan masker. Foto: Kemendikdasmen

Kemendikdasmen: Keputusan PJJ Mengikuti Kebijakan Pemerintah Daerah Masing-Masing

Citra Larasati • 06 September 2026 20:12
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menegaskan agar penyelenggaraan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi.
  • Sekolah diharapkan mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat terkait keputusan PJJ.
  • Masyarakat diminta hanya mengikuti informasi perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau hanya dari sumber informasi resmi.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan agar penyelenggaraan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi. Baik daerah yang terdampak berat maupun ringan erupsi Gunung Anak Krakatau dengan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah sebagai otoritas yang mengetahui kondisi lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara yang cukup berat dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” jelas Abdul Mu’ti dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, dikutip dari siaran YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI, Minggu, 6 September 2026.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” terang Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, ia menambahkan, durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi. “Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal," tegasnya. 

Dalam situasi bencana, sekolah juga diharapkan menjadi ruang untuk membangun ketenangan dan kesiapsiagaan murid. “Di sela-sela materi pembelajaran dapat diberikan tentang pengetahuan pentingnya keselamatan, pentingnya mereka memiliki sikap yang tenang dan menjaga kesehatan serta tetap mengikuti informasi kebijakan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Kebijakan Pemda

Mendikdasmen juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk PJJ, mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah. “Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan info update ke masyarakat. Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ.”

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid dan guru menjadi prioritas utama. Jika kondisi dinyatakan berbahaya oleh otoritas berwenang maka jangan diselenggarakan pembelajaran di sekolah. Kalaupun dilakukan pembelajaran maka harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan aktivitas jangan melakukan kegiatan di luar kelas.

Untuk kegiatan di dalam kelas agar memperhatikan pintu, jendela supaya aman dari debu yang masuk. “Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda. Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semuanya harus mengikuti,” tegas Abdul Mu’ti. Sementara, bagi daerah lain yang belum memberikan keputusan agar sesegera mungkin memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026).

Informasi dan peraturan terkait dapat diakses melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau perkembangan situasi serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. 

Tito juga mengingatkan warga sekolah dan masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi. “Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan. Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan lain-lain. Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” tuturnya.

Sebelumnya, status aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau pada level III atau siaga. Menurut otoritas gunung api atau PVMBG, aktivitas vulkanik masih tinggi. Pihaknya masih memantau penuh dan mengevaluasi secara terus menerus dinamika aktivitasnya.

Terkait dengan zona bahaya, PVMBG menetapkan status aman berada pada radius di luar 3 km. Hal tersebut berdasarkan beberapa indikator aktivitas, seperti morfologi dan jangkauan material vulkanik yang dilontakan dari puncak gunung.  
 
Badan Naional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau setiap pihak untuk tetap tenang, waspada dan siap siaga terhadap potensi ancaman bahaya erupsi gunung api. Publik diharapkan tidak terpancing oleh disinformasi dan misinformasi yang dapat menimbulkan kepanikan dan kegaduhan.

Masyarakat dapat mengakses informasi perkembangan aktivitas vulkanik dari instansi pemerintah, seperti BNPB, PVMBG, BMKG maupun BPBD setempat. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan