Upaya ini diambil untuk memastikan keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah ancaman sebaran abu vulkanik.
“Untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan. Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam Update Situasi Terkini Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, dikutip dari siaran YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI, Minggu, 6 September 2026.
Skema Belajar dan Materi Mitigasi Bencana
Kebijakan penyesuaian pembelajaran ini merujuk pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pembelajaran dalam situasi darurat.Penyesuaian Wilayah Terdampak Berat
Untuk wilayah yang mengalami paparan abu vulkanik parah seperti Kabupaten Serang, Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan, sekolah diimbau mengalihkan kegiatan belajar ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).“Di daerah yang terdampak berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ,” jelas Mu'ti.
Protokol Ketat Wilayah Terdampak Ringan
Daerah yang tidak terkena dampak langsung tetap dapat menggelar pembelajaran tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Seluruh warga sekolah diwajibkan mengenakan masker, menutup pintu dan jendela kelas, serta meniadakan seluruh aktivitas outdoor.Baca Juga :
PJJ Mulai Besok di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Ketentuan Lengkapnya
Sisipan Materi Kebencanaan
Selain pengurangan jam belajar, sekolah diimbau memasukkan edukasi keselamatan dan kesehatan pribadi ke dalam materi pembelajaran. Siswa diajarkan untuk tetap tenang, menjaga kondisi fisik, dan memantau informasi resmi dari pihak berwenang.Terkait keputusan mulai berlakunya penyesuaian jam belajar maupun pengalihan ke PJJ, Kemendikdasmen menyerahkan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah setempat.
“Jadi mulainya besok ya, mulainya besok. Dan memang yang paling tahu keadaan di daerah adalah otoritas pemerintah yang ada di daerah,” kata Mu'ti. (Talitha Islamey)