Hal tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 terkait pembelajaran dalam situasi darurat.
“Keselamatan bagi murid dan kesehatan bagi murid dan para pendidik serta pendidikan itu menjadi prioritas utama. Jadi karena prioritas, maka kalau memang dinyatakan oleh otoritas yang berwenang bahwa daerah itu memang sangat berbahaya, ya jangan dilakukan pembelajaran di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, dikutip dari siaran YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI, Minggu, 6 September 2026.
Kondisi Sekolah dan Penerapan PJJ
Berdasarkan laporan pemantauan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung dan Banten, tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas sekolah. Meski begitu, tingkat paparan debu vulkanik memicu penyesuaian kegiatan belajar mengajar.Wilayah Terdampak Berat
Wilayah yang mengalami dampak signifikan abu vulkanik meliputi Kabupaten Serang, serta Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Sekolah di area ini dianjurkan mengalihkan pembelajaran ke sistem daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).“Di daerah yang terdampak berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ,” jelas Mu'ti.
Wilayah Terdampak Ringan
Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, kegiatan belajar tetap berjalan di sekolah dengan protokol kesehatan ketat, seperti wajib menggunakan masker, menutup pintu dan jendela, serta meniadakan aktivitas luar ruangan. Mengingat arah angin yang dinamis membawa material vulkanik berbahaya, otoritas daerah diberikan wewenang penuh untuk mengeksekusi kebijakan ini di lapangan.Fleksibilitas Jam Belajar
Durasi dan alokasi waktu belajar disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa harus memenuhi jam belajar normal.Materi Pendidikan Kebencanaan
Selain kurikulum reguler, siswa diberikan materi mitigasi bencana untuk menjaga ketenangan, keselamatan, dan kesehatan pribadi. Terkait jadwal pelaksanaan PJJ, Kemendikdasmen menyerahkan keputusan penuh kepada pemerintah daerah setempat yang lebih memahami dinamika sebaran abu vulkanik di lapangan.“Jadi mulainya besok ya, mulainya besok (Senin, 7 September 2026). Dan memang yang paling tahu keadaan di daerah adalah otoritas pemerintah yang ada di daerah,” tambah Mu'ti.
Penyesuaian di Perguruan Tinggi
Kebijakan serupa diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada jenjang pendidikan tinggi. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, mengimbau pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di daerah terdampak untuk membatasi aktivitas fisik di kampus.“Aktivitas layanan kantor maupun proses pembelajaran dan aktivitas akademik lainnya dapat dilakukan secara daring, hybrid, atau cara yang dianggap lebih efektif untuk mengurangi paparan debu erupsi,” kata Fauzan.
Kemendiktisaintek juga menginstruksikan perguruan tinggi untuk mengaktifkan posko siaga serta memobilisasi para pakar di bidang kesehatan, lingkungan, dan kebencanaan untuk membantu penanganan dampak erupsi di masyarakat. (Talitha Islamey)