Jakarta: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau terus meluas yang membikin kondisi kualitas udara tidak sehat. Terkait itu, Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan menerapkan belajar dari rumah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2976/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
Surat ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal pada 23 Agustus 2026.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat per 23 Agustus 2026 karhutla di Riau mencapai 16.249,24 hektare (Ha). Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu 23 Agustus 2026 mulai pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB konsentrasi PM2.5.
Angka itu berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Nilainya berkisar antara 170,2 µg/m³ sampai dengan 235,7 µg/m³.
"Maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, dengan ini disampaikan kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh/daring dari rumah," dalam salinan surat edaran dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung. Sekolah diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani.
Orang tua/wali juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam runah dan tidak bermain ataupun aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak keluar rumah diminta menggunakan masker.
Sekolah yang mendapat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta menghubungi orang tua/wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah. Pengambilan MBG tidak boleh dilakukan oleh peserta didik.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait," tulis surat edaran itu.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan