Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah
Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah

Kampus Cuma Penerima Manfaat, Konsesi Tambang Dipegang BUMN, BUMD, Swasta

Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2025 13:12
Jakarta: Perguruan tinggi dipastikan hanya menjadi penerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahkan badan swasta yang ditunjuk pemerintah.
 
"Jadi penerimaan manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
 
Doli menyampaikan hal itu merespons soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah dibahas di Baleg DPR. Awalnya, diusulkan bahwa kampus diberikan izin pengelolaan tambang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa pengelolaan tambang diserahkan kepada BUMN atau BUMD maupun badan swasta diputuskan merespons kritik masyarakat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diberikan dengan cara prioritas.
 
"Kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
 
Baca juga:  Mekanisme Badan Usaha yang Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi Diatur Lewat PP

Sementara, terkait penunjukan menunjuk BUMN atau BUMND maupun badan swasta merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian mafaat hasil kelola tambang ini dimaksudkan untuk membantu perguruan tinggi memperoleh tambahan dana.
 
"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," kata Doli.
 
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan dua opsi soal tambang untuk perguruan tinggi yang dibahas dalam draf revisi UU Minerba. Pertama, izin kelola tambang diberikan langsung kepada perguran tinggi.
 
Kedua, pengelolaan tambang dilakukan oleh BUMN yang sudah ditunjuk pemerintah. Namun, hasilnya diberikan kepada perguruan tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan