Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen. Foto: Medcom/Fachri Audhia Hafie
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen. Foto: Medcom/Fachri Audhia Hafie

Mekanisme Badan Usaha yang Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi Diatur Lewat PP

Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2025 13:02
Jakarta: Pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Mekanisme penunjukan badan usaha itu akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).
 
"Nanti kita atur lewat PP ya," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
 
Bahlil mengatakan PP nantinya akan mengatur lengkap. Dia menekankan, kampus tidak diberikan kewenangan untuk mengelola secara utuh dan hanya menerima manfaat dari pengelolaan.

"Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," ucap dia.
 
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna. Rencananya beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa, 18 Februari 2025.
 
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
 
Baca juga:  Wamendiktisaintek Stella Christie Minta Wacana Kampus Kelola Tambang Tak Diputuskan Buru-Buru

 
Semua anggota Baleg DPR menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dengan catatan maupun tidak. Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
 
Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.
 
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, dalam rapat panja kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.
 
Sementara pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan