Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Wamendiktisaintek Stella Christie Minta Wacana Kampus Kelola Tambang Tak Diputuskan Buru-Buru

Renatha Swasty • 05 Februari 2025 17:36
Jakarta: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut usulan DPR terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi memerlukan kajian tepat. Ini agar wacana diputuskan dengan tepat.  
 
"Jadi, kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," kata Stella dikutip dari laman Antara, Rabu, 5 Februari 2025. 
 
Pemerintah menghargai inisiatif DPR yang ingin meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi lewat usulan tersebut. Namun, Stella menekankan keputusan terkait usulan tersebut harus dilandasi analisis komprehensif berbasis angka, termasuk proyeksi manakala kebijakan itu diterapkan.

"Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," ujar dia.
 
Stella juga menekankan perlu mempertimbangkan praktik dari negara lain yang sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi.
 
Baca juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Ini Kata Mendiktisaintek 

"Karena ada juga best practices (praktik baik) dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," kata dia.
 
Sebelumnya, Baleg DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
 
Baleg DPR RI berniat menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
 
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan