Usulan pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi tertera pada Pasal 51A Ayat (1) yang menyebutkan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Usulan ini pun mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Salah satunya Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Eng. Ir. Lucas Donny Setijadji.
Lucas mengatakan UU Minerba yang memberikan peluang bagi kampus mengelola tambang cukup mengejutkan baginya. Pasalnya, peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.
“Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agar perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny dikutip dari laman UGM, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi harus berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia. Sehingga seharusnya kampus juga harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini dan selalu menyikapinya dengan jernih.
Namun seandainya keputusan izin kelola tambang ini akhirnya dimandatkan ke kampus, kata Donny, ada beberapa hal perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk. Salah satunya adalah menggunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi.
Baca juga: Tegas! Rektor UII Tolak Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Ini Alasannya |
Soal hilirisasi tambang, sebagai ahli di bidang eksplorasi sumber daya mineral, Donny menilai Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit diharapkan bisa mendukung akselerasi hilirisasi. “Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” paparnya.
Donny menyebut perlu adanya payung hukum guna mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi berbasis pada penelitian yang didanai oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor. “Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News