Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemda Diminta Alokasikan Anggaran untuk Tes Covid-19 di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 13 Agustus 2020 21:12

Melihat situasi seperti itu, kata dia, akhirnya Pemda Pontianak tidak memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Hingga saat ini, Pontianak belum mengizinkan sekolah untuk menggelar belajar di kelas.
 
"Itu (hasil reaktif) dalam situasi persiapan membuka sekolah, artinya sekolah belum beroperasi. Nah jika diketahui ada yang reaktif maka pembukaan tatap muka bisa ditunda. Dan di Pontianak ini belum sempat dibuka," tambahnya.
 
Jumeri menuturkan, pemberlakuan rapid test dan swab hanya protokol tambahan dari masing-masing Pemda. Kemendikbud pun tidak bisa mewajibkannya. Izin pembukaan sekolah dikembalikan pada keputusan Pemda, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, kepala sekolah, dan orang tua.

Baca: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Rapid Test
 
Paling penting, kata dia, daftar periksa protokol kesehatan terpenuhi. Kepala dinas pendidikan di daerah diminta tak sembarang menerbitkan surat edaran pembukaan sekolah. Semua satuan pendidikan harus mengajukan izin terlebih dahulu, setelahnya dilakukan validasi dan verifikasi di lapangan.
 
"Untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan