Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemda Diminta Alokasikan Anggaran untuk Tes Covid-19 di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 13 Agustus 2020 21:12
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran untuk melakukan tes virus korona (covid-19) di satuan pendidikan. Menurutnya, tes covid-19 perlu dilakukan sebelum sekolah membuka pembelajaran tatap muka.
 
"Bahwa pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk bisa melakukan swab test kepada bapak ibu guru di sekolah, maupun peserta didik," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, dalam konferensi daring, Kamis 13 Agustus 2020.
 
Jika swab test terlalu memberatkan, kata dia, minimal Pemda bisa memfasilitasi rapid test pada warga di satuan pendidikan. Tes ini diyakini akan efektif dalam menentukan pembukaan sekolah tatap muka.

Baca: Domisili di Zona Merah Tapi Sekolah di Zona Kuning Disarankan PJJ
 
Praktik ini, kata Jumeri telah dilakukan oleh sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelum membuka sekolah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melakukan rapid test secara acak di wilayahnya.
 
"Siswa SMA ada 14 peserta didik dan delapan orang guru di SMA Pontianak, itu dinyatakan reaktif covid-19. Jadi yang terjadi di Pontianak, ini adalah contoh praktik yang baik dari proses persiapan menghadapi pembukaan tatap muka," ujarnya.
 
 

Melihat situasi seperti itu, kata dia, akhirnya Pemda Pontianak tidak memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Hingga saat ini, Pontianak belum mengizinkan sekolah untuk menggelar belajar di kelas.
 
"Itu (hasil reaktif) dalam situasi persiapan membuka sekolah, artinya sekolah belum beroperasi. Nah jika diketahui ada yang reaktif maka pembukaan tatap muka bisa ditunda. Dan di Pontianak ini belum sempat dibuka," tambahnya.
 
Jumeri menuturkan, pemberlakuan rapid test dan swab hanya protokol tambahan dari masing-masing Pemda. Kemendikbud pun tidak bisa mewajibkannya. Izin pembukaan sekolah dikembalikan pada keputusan Pemda, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, kepala sekolah, dan orang tua.
 
Baca: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Rapid Test
 
Paling penting, kata dia, daftar periksa protokol kesehatan terpenuhi. Kepala dinas pendidikan di daerah diminta tak sembarang menerbitkan surat edaran pembukaan sekolah. Semua satuan pendidikan harus mengajukan izin terlebih dahulu, setelahnya dilakukan validasi dan verifikasi di lapangan.
 
"Untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan