Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk menggelar rapid test virus korona (covid-19) di satuan pendidikan. Asalkan, dana tersebut memang mencukupi.
"Tentan penggunaan dana BOS untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, dalam konferensi daring, Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurutnya, kepala sekolah tinggal menimbang ketersediaan dana BOS tersebut. Kepala sekolah memiliki hak untuk menentukan alokasi dana BOS di sekolahnya masing-masing.
"Ini kepala sekolah yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," ujarnya.
Baca: Padang Panjang Izinkan Sekolah Dibuka, Belajar di Kelas Bergantian
Menurutnya, rapid test sangat memungkinkan dilakukan sebagai protokol tambahan pembukaan sekolah di zona hijau maupun kuning. Namun, alangkah lebih baik jika dana untuk rapid test berasal dari bantuan pemerintah daerah, mengingat terbatasnya dana BOS.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan