Sebelumnya, Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im menuturkan, penyelenggaraan pembelajaran semester genap tetap mengacu kepada SKB Empat Menteri. Artinya, seluruh izin pembukaan sekolah berdasarkan izin dari Pemda setempat.
Persetujuan bukan hanya dari Pemda, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun dalam keterangannya, Minggu, 3 Januari 2021.
Baca: Kemendikbud: 14 Provinsi Siap Jalankan Pembelajaran Tatap Muka
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal melakukan pembatasan kegiatan untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini untuk menekan kasus positif covid-19 di masing-masing provinsi.
"Nanti pemerintah daerah akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut. Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News