Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto

Info Lengkap PPDB 2022: Jalur Seleksi, Persyaratan, dan Jadwal

Medcom • 03 Juni 2022 09:26
Jakarta: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 akan dimulai bulan ini, lebih tepatnya 13 Juni. Sudahkah Sobat Medcom mengetahui informasi lengkapnya?
 
Jika belum, artikel kali ini patut disimak hingga akhir. Melansir laman Ruangguru, berikut pembahasan mengenai jalur seleksi, persyaratan, dan jadwal PPDB 2022 di tiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Jalur Seleksi PPDB

Terdapat empat jalur seleksi PPDB di tahun ini. Tiap jalur tentunya menyasar calon peserta didik dengan kategori yang berbeda. Keempat jalur tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi

Jalur ini mengapresiasi anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun nonakademik pada PPDB 2021. Kuotanya meliputi 18 persen untuk jalur prestasi akademik, dan 5 persen untuk jalur prestasi nonakademik.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah. Untuk kuota dari jalur afirmasi jenjang SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25 persen.
 
Jalur afirmasi juga dapat diikuti anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19. Selain itu, juga anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP.

3. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi memberikan kesempatan pada anak yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan PPDB. Jalur ini mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Untuk DKI Jakarta, kuota jalur zonasi jenjang SD mencapai 73 persen dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi sebesar 50 persen dari total daya tampung sekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini memberikan kesempatan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Kuota untuk jalur ini hanya 2 persen dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut.
 
Perlu diketahui, jalur PPDB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi anak dari guru sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 
 

Persyaratan PPDB

Tiap jenjang sekolah tentu mengharuskan persyaratan yang berbeda. Berikut informasi lengkapnya:

1. PAUD

  1. Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis
  2. Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain
  3. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
  4. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
  5. Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  6. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni

2. SLB

  1. TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  2. SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  4. SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. PKBM

  1. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

4. SD

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

5. SMP

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SD/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

6. SMA

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

7. SMK

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  4. Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
 

Jadwal PPDB

Jadwal PPDB di setiap jenjang sekolah juga berbeda. Untuk itu, perhatikan jadwal berikut ini dengan saksama:

1. PAUD

Tahap I

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 24 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 20 - 24 Juni 2022
  3. Pengumuman: 24 Juni 2022
  4. Lapor diri: 27 Juni2022

Tahap II

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 28 Juni - 6 Juli 2022
  2. Proses seleksi: 28 Juni - 5 Juli2022
  3. Pengumuman: 6 Juli2022
  4. Lapor diri: 7 -8 Juli 2022

2. SLB

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 Juni - 5 Juli 2022
  2. Proses seleksi: 20 Juni - 6 Juli2022
  3. Pengumuman: 6 Juli 2022
  4. Lapor diri: 7 - 8 Juli2022

3. PKBM

Tahap I

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 25 Juli - 1 Agustus 2022
  2. Proses seleksi: 25 Juli - 1 Agustus 2022
  3. Pengumuman: 1 Agustus2022
  4. Lapor diri: 2 - 4 Agustus 2022

Tahap II

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 - 11 Agustus 2022
  2. Proses seleksi: 4 - 11 Agustus 2022
  3. Pengumuman: 11 Agustus2022
  4. Lapor diri: 12 - 13 Agustus 2022

4. SD

Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  3. Pengumuman: 15 Juni2022
  4. Lapor diri: 17 Juni 2022

Jalur Afirmasi (terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Transjakarta)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 22 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 20 - 22 Juni 2022
  3. Pengumuman: 22 Juni2022
  4. Lapor diri: 23 - 24 Juni 2022

Jalur Zonasi

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:13 - 15 Juni 2022
  2. Proses seleksi:13 - 15 Juni 2022
  3. Pengumuman: 15 Juni2022
  4. Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:13 - 28 Juni 2022
  2. Proses seleksi:13 - 29 Juni 2022
  3. Pengumuman: 29 Juni2022
  4. Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022
 

5. SMP dan SMA

Jalur Prestasi (akademik dan nonakademik)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  3. Pengumuman: 15 Juni2022
  4. Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022

Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  3. Pengumuman: 15 Juni2022
  4. Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022

Jalur Afirmasi (anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 22 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 20 - 22 Juni 2022
  3. Pengumuman: 22 Juni2022
  4. Lapor diri: 23 - 24 Juni 2022

Jalur Zonasi

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 27 - 29 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 27 - 29 Juni 2022
  3. Pengumuman: 29 Juni2022
  4. Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 28 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 29 Juni 2022
  3. Pengumuman: 29 Juni2022
  4. Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022

Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 - 6 Juli 2022
  2. Proses seleksi: 4 - 6 Juli 2022
  3. Pengumuman: 6 Juli2022
  4. Lapor diri: 7 - 8 Juli 2022
 

6. SMK

Jalur Prestasi (akademik dan nonakademik)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  3. Pengumuman: 15 Juni2022
  4. Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022

Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  3. Pengumuman: 15 Juni2022
  4. Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022

Jalur Afirmasi (anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 22 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 20 - 22 Juni 2022
  3. Pengumuman: 22 Juni2022
  4. Lapor diri: 23 - 24 Juni 2022

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 28 Juni 2022
  2. Proses seleksi: 13 - 29 Juni 2022
  3. Pengumuman: 29 Juni2022
  4. Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022

Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 - 6 Juli 2022
  2. Proses seleksi: 4 - 6 Juli 2022
  3. Pengumuman: 6 Juli2022
  4. Lapor diri: 7 - 8 Juli 2022
Demikianlah informasi lengkap mengenai jalur seleksi, persyaratan, dan jadwal PPDB 2022 di tiap jenjang. Perhatikan tenggat waktunya, jangan sampai ketinggalan mendaftar. (Nurisma Rahmatika)
 
Baca: Disdik Jabar Sediakan SMA Terbuka untuk Siswa Tak Lolos PPDB
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan