Jika belum, artikel kali ini patut disimak hingga akhir. Melansir laman Ruangguru, berikut pembahasan mengenai jalur seleksi, persyaratan, dan jadwal PPDB 2022 di tiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Jalur Seleksi PPDB
Terdapat empat jalur seleksi PPDB di tahun ini. Tiap jalur tentunya menyasar calon peserta didik dengan kategori yang berbeda. Keempat jalur tersebut adalah sebagai berikut:1. Jalur Prestasi
Jalur ini mengapresiasi anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun nonakademik pada PPDB 2021. Kuotanya meliputi 18 persen untuk jalur prestasi akademik, dan 5 persen untuk jalur prestasi nonakademik.2. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah. Untuk kuota dari jalur afirmasi jenjang SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25 persen.Jalur afirmasi juga dapat diikuti anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19. Selain itu, juga anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP.
3. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi memberikan kesempatan pada anak yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan PPDB. Jalur ini mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.Untuk DKI Jakarta, kuota jalur zonasi jenjang SD mencapai 73 persen dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi sebesar 50 persen dari total daya tampung sekolah.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini memberikan kesempatan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Kuota untuk jalur ini hanya 2 persen dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut.Perlu diketahui, jalur PPDB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi anak dari guru sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).