Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto

Info Lengkap PPDB 2022: Jalur Seleksi, Persyaratan, dan Jadwal

Medcom • 03 Juni 2022 09:26

Persyaratan PPDB

Tiap jenjang sekolah tentu mengharuskan persyaratan yang berbeda. Berikut informasi lengkapnya:

1. PAUD

  1. Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis
  2. Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain
  3. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
  4. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
  5. Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  6. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni

2. SLB

  1. TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  2. SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  4. SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. PKBM

  1. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

4. SD

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

5. SMP

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SD/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

6. SMA

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

7. SMK

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  4. Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

 
Halaman Selanjutnya
Jadwal PPDB Jadwal PPDB di…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA