Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto

Info Lengkap PPDB 2022: Jalur Seleksi, Persyaratan, dan Jadwal

Medcom • 03 Juni 2022 09:26

Persyaratan PPDB

Tiap jenjang sekolah tentu mengharuskan persyaratan yang berbeda. Berikut informasi lengkapnya:

1. PAUD

  1. Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis
  2. Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain
  3. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
  4. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
  5. Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  6. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni

2. SLB

  1. TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  2. SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  4. SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. PKBM

  1. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

4. SD

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

5. SMP

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SD/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

6. SMA

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

7. SMK

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP/sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  4. Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

 
Halaman Selanjutnya
Jadwal PPDB Jadwal PPDB di…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan