TNI. DOK Medcom
TNI. DOK Medcom

Berapa Besar Tukin TNI yang Baru Saja Dinaikkan Presiden? Ini Rinciannya

Bramcov Stivens Situmeang • 30 Juli 2026 11:24
Ringkasnya gini..
  • Presiden Prabowo menaikkan tukin TNI dan Kemhan lewat Perpres No 42 & 43 Tahun 2026 setelah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.
  • Kenaikan mencakup seluruh kelas jabatan, seperti Bintang 4 menjadi Rp48,61 juta dan prajurit Kelas Jabatan 1 naik jadi Rp2,5 juta per bulan.
  • Pencairan tukin skema baru masih menunggu penerbitan petunjuk teknis berupa Permenhan dan Peraturan Panglima TNI serta pengunggahan di JDIH.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan tersebut tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres) baru yang menggantikan aturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2018.
 
Sebelum membahas lebih lanjut soal rincian kenaikannya, yuk kenalan dulu dengan apa itu tukin. Simak selengkapnya.

Apa Itu Tukin?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tunjangan kinerja (tukin) adalah komponen pendapatan tambahan yang diberikan kepada aparatur negara, termasuk prajurit TNI dan pegawai kementerian di luar gaji pokok yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
 
Besaran tukin ini biasanya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan seseorang, sekaligus mempertimbangkan hasil penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu di instansi terkait. Nah, setelah memahami definisinya, sekarang saatnya masuk ke pembahasan utama soal kenaikan tukin TNI yang baru saja diteken Presiden Prabowo.

Tukin TNI Naik Setelah 8 Tahun Tanpa Penyesuaian

Mengutip laman biologi-uinjkt.id, kenaikan tukin diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI. Sedangkan, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pemberian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan reformasi birokrasi maupun peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan. Dalam aturan tersebut, besaran tukin disesuaikan secara bertahap pada berbagai kelas jabatan, mulai dari prajurit berpangkat terendah hingga perwira tinggi. Berikut rincian kenaikannya:
  Berikut rincian lengkap besaran tukin prajurit TNI berdasarkan kelas jabatan:

Rincian Tukin Prajurit TNI Berdasarkan Kelas Jabatan

  • Perwira tinggi bintang empat: naik menjadi Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta.
  • Perwira tinggi bintang tiga: naik menjadi Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta.
  • Prajurit kelas jabatan 1: naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,9 juta.
  • Prajurit kelas jabatan 2: naik menjadi Rp2,9 juta per bulan dari sebelumnya Rp2 juta.
Rincian lengkap besaran tukin untuk seluruh kelas jabatan masih menunggu publikasi resmi. Dokumen Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 saat ini masih dalam proses pengunggahan ke pusat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
 
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI tengah menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari kedua perpres tersebut. Ketentuan pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.
 
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kinerja aparatur pertahanan dalam menjalankan tugasnya. Para prajurit dan pegawai Kemhan pun kini menantikan terbitnya petunjuk teknis agar pencairan tukin dengan skema baru dapat segera dilaksanakan.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan