Sebelum membahas lebih lanjut soal rincian kenaikannya, yuk kenalan dulu dengan apa itu tukin. Simak selengkapnya.
Apa Itu Tukin?
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tunjangan kinerja (tukin) adalah komponen pendapatan tambahan yang diberikan kepada aparatur negara, termasuk prajurit TNI dan pegawai kementerian di luar gaji pokok yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.Besaran tukin ini biasanya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan seseorang, sekaligus mempertimbangkan hasil penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu di instansi terkait. Nah, setelah memahami definisinya, sekarang saatnya masuk ke pembahasan utama soal kenaikan tukin TNI yang baru saja diteken Presiden Prabowo.
Tukin TNI Naik Setelah 8 Tahun Tanpa Penyesuaian
Mengutip laman biologi-uinjkt.id, kenaikan tukin diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI. Sedangkan, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pemberian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan reformasi birokrasi maupun peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan. Dalam aturan tersebut, besaran tukin disesuaikan secara bertahap pada berbagai kelas jabatan, mulai dari prajurit berpangkat terendah hingga perwira tinggi. Berikut rincian kenaikannya:
Berikut rincian lengkap besaran tukin prajurit TNI berdasarkan kelas jabatan:
Rincian Tukin Prajurit TNI Berdasarkan Kelas Jabatan
- Perwira tinggi bintang empat: naik menjadi Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta.
- Perwira tinggi bintang tiga: naik menjadi Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta.
- Prajurit kelas jabatan 1: naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,9 juta.
- Prajurit kelas jabatan 2: naik menjadi Rp2,9 juta per bulan dari sebelumnya Rp2 juta.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI tengah menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari kedua perpres tersebut. Ketentuan pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kinerja aparatur pertahanan dalam menjalankan tugasnya. Para prajurit dan pegawai Kemhan pun kini menantikan terbitnya petunjuk teknis agar pencairan tukin dengan skema baru dapat segera dilaksanakan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda